PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Diperiksa KPK karena Skandal Rita, Bupati Penajam Buka Suara

Home Berita Diperiksa Kpk Karena Skan ...

Diperiksa KPK karena Skandal Rita, Bupati Penajam Buka Suara
Bupati Penajam Mudyat Noor saat meninggalkan Kantor BPKP Wilayah Kaltim setelah dipanggil KPK terkait skandal gratifikasi Rita Widyasari. Foto: Tribun

EKSPOSKALTIM, Samarinda – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, akhirnya buka suara setelah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (29/4). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

"Terkait Ibu Rita [kasus TPPU]," ujar Mudyat singkat usai diperiksa.

Mudyat tiba di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Kalimantan Timur sekitar pukul 13.30 WITA dan langsung menuju Aula Maratua di lantai dua untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

Sekitar dua jam kemudian, tepat pukul 16.20 WITA, Mudyat keluar dari gedung BPKP tanpa memberikan banyak keterangan. Mantan anggota DPRD Kaltim itu menegaskan dirinya hanya diperiksa sebagai saksi.

"Ndak lama, cuma diperiksa sebagai saksi. Kurang dari dua jam," katanya, dikutip dari Tribun Kaltim.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai substansi pemeriksaan, Mudyat enggan membeberkan. Ia hanya menyebut kasus ini sudah cukup lama bergulir.

"Ini cerita lama," pungkasnya.

Disebut Sebagai Perantara

Keterangan berbeda datang dari salah satu saksi lain, Sulasno, Direktur Operasional PT Sinar Kumala Naga. Ia menyebut bahwa Mudyat Noor memiliki peran sebagai perantara yang mempertemukannya dengan pihak perusahaan.

“Bupati PPU, Mudyat Noor, juga terkait dalam kasus ini karena beliau yang mempertemukan saya, sehingga saya bisa menjadi investor di PT Sinar Kumala Naga. Maka dari itu, beliau juga dipanggil sebagai saksi,” ungkap Sulasno, dikutip dari Akurasi.id.

Selain Sulasno dan Mudyat, ada sembilan saksi lain yang turut diperiksa KPK. Di antaranya:

  • ADP, Direktur PT Petrona/Petro Naga Jaya

  • UMS, Komisaris PT Hayyu Bandar Berkah

  • MAS, Komisaris PT Hayyu Tirta Sejahtera

  • BBS, pengelola teknis PT Sinar Kumala Naga

  • Sulasno, Direktur Utama PT Hayyu Pratama Kaltim (2011–sekarang) dan Direktur Operasional PT Sinar Kumala Naga (2019–sekarang)

  • AH, Komisaris Utama PT Bara Kumala Group

  • ABY, Manajer Proyek PT Alam Jaya Pratama

  • RF, Komisaris PT Petro Naga Jaya

Sulasno menyebut bahwa ibu kandung Rita Widyasari merupakan salah satu pemegang saham di PT Sinar Kumala Naga. Ia juga mengungkapkan kerugian perusahaan akibat pemblokiran rekening oleh KPK senilai Rp54 miliar. Akibatnya, PT Sinar Kumala Naga tidak dapat melunasi tagihan pajak sebesar Rp36 miliar yang telah jatuh tempo.

“Saya sebagai investor tidak tahu-menahu. PT Sinar Kumala Naga sudah beroperasi sejak 2009, jauh sebelum Rita Widyasari menjabat sebagai Bupati pada 2010,” ujar SLN.

Kenapa Baru Sekarang?

Delapan tahun setelah Rita Widyasari ditangkap, pertanyaan pun muncul: mengapa KPK baru sekarang memeriksa Mudyat Noor?

Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan. “Ada perkara lain, tapi masih terkait dengan perkara RW (Rita Widyasari),” ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (29/4) sore.

KPK kini tengah mendalami dugaan gratifikasi yang diterima Rita selama menjabat sebagai Bupati Kukar. Ia diduga menerima fee antara 3,5 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara dari lebih dari 100 izin tambang yang dikeluarkannya.

Rita ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 16 Januari 2018 bersama Khairudin, mantan anggota DPRD Kukar sekaligus orang kepercayaannya dalam kelompok yang dikenal sebagai "Tim 11". Mereka diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak, mulai dari fee proyek, perizinan, hingga pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Kukar. Total dugaan korupsi yang mereka kuasai diperkirakan mencapai Rp436 miliar.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%50%0%50%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :