PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

DPMPTSP Bontang Jelaskan Syarat Izin Kegiatan Hiburan dan Pameran yang Digelar Sementara

Home Berita Dpmptsp Bontang Jelaskan ...

DPMPTSP Bontang Jelaskan Syarat Izin Kegiatan Hiburan dan Pameran yang Digelar Sementara
Foto: Ilustrasi (AI)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan penyelenggara acara agar melengkapi seluruh persyaratan sebelum menggelar kegiatan hiburan maupun pameran yang bersifat sementara.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan kegiatan yang dimaksud meliputi konser musik, festival, bazar, pasar malam, pameran produk, perlombaan, hingga pertunjukan seni yang digelar pada waktu tertentu dan memerlukan perizinan dari pemerintah.

Menurutnya, kelengkapan dokumen diperlukan untuk memastikan kegiatan berlangsung aman, tertib, serta tidak mengganggu masyarakat di sekitar lokasi acara.

"Dokumen yang lengkap akan mempercepat proses perizinan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara," ujarnya.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain KTP pemohon, proposal kegiatan, Nomor Induk Berusaha (NIB) penyelenggara, surat izin penggunaan lokasi, izin keramaian dari kepolisian, serta rekomendasi dari RT, kelurahan, dan kecamatan.

Untuk kegiatan pameran dagang, penyelenggara juga wajib memperoleh rekomendasi dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan serta melibatkan asosiasi pedagang lokal.

"Contoh kegiatannya seperti konser, Festival Kuliner, bazar UMKM, pameran, pasar malam, dan lain-lain, itu semua termasuk," katanya.

Selain itu, panitia harus menyiapkan pengelolaan parkir dan kebersihan selama acara berlangsung. Bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja yang terlibat juga menjadi salah satu syarat administrasi.

DPMPTSP berharap seluruh penyelenggara dapat menyiapkan dokumen sejak awal agar proses perizinan berjalan lancar dan kegiatan yang digelar memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.


Editor : Maulana
Tags : ADV DPMPTSP

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :