Lubang tambang yang belum direklamasi dan lemahnya pengawasan dinilai masih menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga.
EKSPOSKALTIM, SAMARINDA — Tragedi tenggelamnya warga di kawasan yang berdekatan dengan area pertambangan kembali memunculkan sorotan terhadap tata kelola pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim).
Meski, Dinas ESDM Kaltim menyatakan insiden terbaru di Palaran terjadi di danau alami dan bukan lubang bekas tambang, DPRD Kaltim menilai persoalan keselamatan di sekitar kawasan pertambangan masih menjadi pekerjaan rumah besar yang belum terselesaikan.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menegaskan bahwa berulangnya korban jiwa di kawasan tambang tidak bisa lagi dipandang sebagai kejadian biasa. Menurutnya, catatan 53 korban jiwa yang meninggal di lubang tambang sejak 2011 menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam tata kelola pertambangan.
“Jadi bukan sekadar insiden perorangan,” tegas Abdulloh kepada Ekspos Kaltim, Selasa (9/6/2026).
Ia menilai akar persoalan terletak pada masih banyaknya lubang bekas tambang yang belum direklamasi dan tidak diamankan secara memadai. “Sehingga terus menjadi ancaman bagi keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Abdulloh, lemahnya pengawasan selama ini dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari keterbatasan jumlah Inspektur Tambang hingga minimnya penegakan hukum terhadap perusahaan yang lalai menjalankan kewajibannya.
“Dan, terbatasnya kewenangan daerah setelah pengawasan teknis tambang batubara ditarik ke pemerintah pusat,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat banyak pelanggaran tidak ditangani pemerintah secara cepat meskipun kasus serupa telah berulang kali terjadi.
Abdulloh mengaku bahwa DPRD Kaltim selama ini tak tinggal diam dan terus mendorong berbagai langkah perbaikan melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Beberapa langkah yang telah dilakukan antara lain mendorong penguatan regulasi daerah, mengusulkan pembentukan satuan tugas lintas lembaga, hingga memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan reklamasi dan pascatambang.
Selain itu, DPRD juga rutin menggelar rapat dengar pendapat, investigasi lapangan, serta audit reklamasi. DPRD turut mendesak pemerintah pusat untuk menambah jumlah Inspektur Tambang dan mengaktifkan kembali mekanisme pengawasan daerah dalam mengawasi pelaksanaan reklamasi.
“Kami juga menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti lalai dan menyebabkan korban berulang,” tegasnya.
Abdulloh juga menyoroti masih banyaknya area di sekitar lubang tambang maupun danau yang berdekatan dengan konsesi perusahaan yang mudah diakses masyarakat untuk memancing, berburu, atau beraktivitas lainnya.
Menurutnya, tanggung jawab pengamanan sepenuhnya berada di tangan perusahaan pemegang izin tambang.
“Tidak boleh ada lagi alasan pembiaran terhadap pit yang terbuka dan mudah diakses masyarakat,” katanya.
Ia menekankan bahwa setiap perusahaan wajib memastikan area bekas tambang tidak berubah menjadi ruang publik yang membahayakan keselamatan warga.
Karena itu, DPRD Kaltim terus mendorong penerapan standar keamanan minimum, mulai dari pemasangan pagar permanen di seluruh perimeter lubang tambang, papan peringatan yang jelas, audit berkala terhadap prosedur keselamatan, hingga pelaksanaan reklamasi tepat waktu.
“Bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut, DPRD mendorong penerapan sanksi tegas. Hingga, pencabutan izin dan proses hukum apabila kelalaiannya menimbulkan korban jiwa,” pungkas Abdulloh.
Sebelumnya, kematian Muhammad Aji Wardana (29) sempat memicu sorotan luas karena menambah daftar korban yang dikaitkan dengan kawasan pertambangan PT Energi Cahaya Industritama (ECI). JATAM Kaltim mencatat Aji sebagai korban ke-53 kasus tenggelam di area tambang di Kalimantan Timur dan korban keempat yang meninggal di kawasan PT ECI.
Namun hasil inspeksi Dinas ESDM Kaltim dan Inspektur Tambang Kementerian ESDM menyimpulkan lokasi kejadian berada di danau alami di luar wilayah penambangan dan tidak terkait aktivitas tambang.
Meski demikian, pemerintah tetap meminta pengamanan lokasi diperketat melalui pemasangan pagar, rambu peringatan, dan penutupan akses masuk, sementara kasus ini juga menarik perhatian Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat yang menyatakan akan datang ke Kalimantan Timur di tengah kembali menguatnya perdebatan soal keselamatan kawasan sekitar pertambangan dan reklamasi pascatambang.




