Jakarta, EKSPOSKALTIM - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), guru, tenaga kesehatan, dosen, penyuluh, serta anggota TNI dan Polri, termasuk pejabat negara.
Kebijakan ini masuk dalam delapan program “Hasil Terbaik Cepat” tahun 2025, berada di urutan keenam. Pemerintah menekankan, kenaikan gaji tidak hanya soal angka, melainkan upaya menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan para abdi negara di tengah kenaikan biaya hidup.
Meski Perpres sudah diteken dan berlaku sejak 30 Juni 2025, rincian besaran kenaikan gaji masih menunggu tindak lanjut dari kementerian terkait, terutama Kementerian Keuangan. Untuk sementara, ASN, TNI, dan Polri masih menerima gaji sesuai aturan yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Jika menilik catatan sebelumnya, kenaikan gaji ASN di era Presiden Joko Widodo hanya terjadi pada 2015 (5%), 2019 (5%), dan 2024 (8%). Artinya, penyesuaian penghasilan bukan kebijakan tahunan, melainkan bergantung pada kondisi fiskal dan prioritas pemerintah.
Selain gaji pokok, ASN juga mendapatkan berbagai tunjangan tambahan, yang nilainya berbeda tergantung jabatan dan instansi. Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah ingin memberi kepastian sekaligus penghargaan pada birokrasi dan aparat yang menjadi penopang jalannya negara.

