PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Greg, WNA Bandar Sabu Divonis 11 Tahun Penjara

Home Berita Greg, Wna Bandar Sabu Div ...

Greg, WNA Bandar Sabu Divonis 11 Tahun Penjara
SIDANG PUTUSAN: Gregory John Harland White alias Greg (53) WNA asal Selandia Baru divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 800 juta karena terbukti menyalahgunakan sabu.

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Vonis hukuman yang dijatuhkan pada terdakwa penyalahgunaan narkotika asal Selandia Baru, Gregory John Harland White alias Greg (53) disampaikan Hakim Ketua Purnomo Amin Cahyo dalam sidang kemarin (12/4) di Pengadilan Negeri Balikpapan. Dalam putusan, Greg dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta. 

Greg ialah pengedar sekaligus pengguna narkotika golongan 1, yakni sabu. Greg dinyatakan terbukti bersalah melawan hukum karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika tersebut seperti dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. 

"Poin dakwaan jaksa terpenuhi, dia terbukti memiliki, menguasai, dan menyimpan sabu seberat 29,70 gram. Jadi terdakwa ini pemakai, dan jika ada kawannya butuh sabu, dia juga menjual dan tidak mau dibawah Rp 700 ribu," terang Purnomo. 

Vonis 11 tahun penjara dinilai berat, dan terdakwa diberi waktu 7 hari jika ingin melakukan banding. Kendati demikian, jika lepas 7 hari banding tidak dilakukan maka terdakwa akan menerima vonis yang dijatuhkan terhadapnya. 

Purnomo juga menambahkan, dalam putusan hukuman ini pihak kedutaan atau negara asal terdakwa tidak berhak ikut campur tangan. "Ini berkaitan dengan hukum di Indonesia, tadi memang ada pihak kedutaan dari Selandia Baru datang, tapi mereka harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Kami juga telah menyurati negaranya, dan mereka bersedia tidak turut campur," bebernya. 

Hukuman denda Rp 800 juta, jika terdakwa tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 5 bulan. Meski termasuk berat, namun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 12 tahun penjara. 

Terkait hal ini, hakim menilai terdakwa dalam prosesnya selalu kooperatif dan mengakui semua dakwaan yang disangkakan kepadanya. Sementara usai sidang, JPU Rahmi menyatakan kepuasannya. Ia lega karena vonis tidak jauh dari tuntutan.

"Kami tidak masalah karena tidak jauh dari tuntutan. Itu sudah cukup karena memang barang bukti diatas 5 gram," ungkapnya. 

Kuasa hukum Yohanis Marokko mengatakan akan membicarakan dengan Greg terkait kemungkinan banding. Menurutnya, kliennya yang tinggal di Jalan Mulawarman RT 02 ini pun telah menyesali perbuatannya yang melanggar hukum. 

"Masih pikir-pikir dulu seminggu, bisa banding karena hukuman ini berat. Tapi masih dibicarakan dahulu apa ada upaya banding," ujar Yohanis. 

Diketahui Greg mendapatkan barang haram tersebut dari Negara tetangga Malaysia. Dalam tindak kejahatan terdakwa, disita barang bukti seperti sabu sberat 29,70 gram, alat isap sabu, timbangan digital, serta sebuah mobil yang digunakannya dalam melakukan kejahatan. 

Greg diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Balikpapan pada Oktober 2016 silam, di kawasan Perumahan Palm Hills, Balikpapan Selatan. Dari tangan pria paruh baya ini, petugas berpakaian sipil berhasil mengamankan 29,70 gram sabu. 

Pengungkapan keterlibatan warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka pengedar yang lebih dahulu ditangkap. WNA yang bekerja di perusahaan cat ini diduga sebagai bandar sabu asing di Balikpapan. 

Greg membawa barang haram tersebut melalui jalur laut dari Malaysia ke Batam. Selanjutnya dari Batam ke Balikpapan menggunakan pesawat. Greg cukup lihai dalam menyelundupkan barang berbentuk kristal bening itu. Ia menaruh sabu di betis dengan cara diikat menggunakan lakban hitam.


Editor : Benny Oktaryanto
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :