EKSPOSKALTIM, Bontang - Menghadiri acara penyerahan dan penyematan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya, Wali Kota Bontang Neni Moernaeni mengingatkan 2 (dua) hal yang sangat penting diketahui para PNS utamanya di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
Wali Kota Neni menyebutkan, seperti yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Pasal 9 Ayat 2 disebutkan Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
"Pelanggaran pasal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin PNS dengan sanksi jelas dan tegas berupa hukuman disiplin tingkat berat," ujar Neni dalam acara tersebut, Auditorium Kantor Pemerintah Kota Bontang, Kamis (20/10) pagi.
Lebih lanjut Neni menyampaikan, tugas pegawai ASN dalam pasal 11 ayat 1 dan 2, yakni melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
"Juga saya ingatkan dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari, setiap PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, " tandasnya.

