EKSPOSKALTIM, Jakarta - Harga emas batangan Antam kembali menanjak pada Sabtu (7/2) pagi. Nilainya naik Rp30.000 dan kini berada di level Rp2.920.000 per gram.
Naiknya harga emas ini memperpanjang tren penguatan setelah sehari sebelumnya juga melonjak Rp34.000. Kenaikan turut diikuti oleh harga beli kembali (buyback) yang kini berada di angka Rp2.706.000 per gram.
Artinya, selisih harga jual dan buyback tetap cukup lebar bagi investor yang berencana mencairkan emasnya dalam waktu dekat.
Lonjakan harga emas ini tercatat di laman Logam Mulia pada Sabtu sekitar pukul 09.03 WIB. Namun harga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.
Bagi pembeli dan penjual emas batangan, aspek pajak tetap menjadi faktor penting. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong pajak.
Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru yang berlaku hari ini:
https://eksposkaltim.com/berita-16116-harga-emas-pegadaian-melejit-ubs-nyaris-rp3-juta-per-gram.html
0,5 gram: Rp1.510.000
1 gram: Rp2.920.000
2 gram: Rp5.780.000
3 gram: Rp8.645.000
5 gram: Rp14.375.000
10 gram: Rp28.695.000
25 gram: Rp71.612.000
50 gram: Rp143.145.000
100 gram: Rp286.812.000
250 gram: Rp715.265.000
500 gram: Rp1.430.320.000
1.000 gram: Rp2.860.600.000
Kenaikan harga emas ini menempatkan logam mulia tetap sebagai salah satu instrumen lindung nilai yang menarik di tengah ketidakpastian pasar, meski selisih harga jual–beli dan beban pajak tetap perlu dicermati investor.

