Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Kalimantan Timur mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah kantor Disdikbud Kutai Kartanegara
EKSPOSKALTIM, Tenggarong – Pengusutan dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya mencuat lewat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kini melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti untuk mengusut dugaan korupsi pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru ASN dan insentif guru non-ASN.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menggeledah kantor Disdikbud Kukar di Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Senin (6/7/2026).
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN yang berlangsung selama kurun waktu 2020 hingga 2025.
Selain kantor Disdikbud Kukar, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa dan disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Kegiatan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka pembuktian perkara serta membuat terang tindak pidana yang terjadi," demikian keterangan resmi Kejati Kaltim.
Dalam waktu yang bersamaan, tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Disdikbud Kukar guna mendalami mekanisme pembayaran TPP dan insentif guru yang menjadi objek penyidikan.
Langkah penggeledahan ini menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya aparat penegak hukum mulai mendalami temuan BPK terkait dugaan penyimpangan pembayaran honor dan tunjangan di lingkungan Disdikbud Kukar.
Hingga kini, Kejati Kaltim belum merinci jumlah saksi yang diperiksa maupun pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum. Penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan tersebut.
Sebelumnya, Kejati Kaltim telah mengonfirmasi mulai menindaklanjuti temuan BPK terkait dugaan penyimpangan pembayaran honor di Disdikbud Kukar. Kasus ini mencuat setelah ditemukan seorang ASN menerima pembayaran honor hingga 900 kali dengan total mencapai Rp9,5 miliar sepanjang 2025.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyebut temuan tersebut sebagai "fraud murni" dan meminta seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan LHP BPK, dugaan penyimpangan itu tersebar dalam 71 transaksi pada satu kode rekening pembayaran honor non-PNS. Pemkab Kukar melalui Inspektorat juga tengah menelusuri aliran dana dari kas daerah hingga ke rekening para penerima untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab.



