Bagi guru di Samarinda, Rp700 ribu mungkin bukan angka kecil. Tahun ini insentif itu tetap dijanjikan Pemkot, tetapi satu bulan pembayaran masih tertahan.
EKSPOSKALTIM, Samarinda— Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menghadapi dilema dalam mempertahankan insentif guru Rp700 ribu di tengah ruang fiskal daerah yang semakin terbatas.
Di satu sisi, Pemkot memastikan anggaran insentif tersebut tetap tersedia dan kebijakannya tidak dihentikan. Namun di sisi lain, pencairannya harus disesuaikan dengan arus kas daerah yang tidak selalu sejalan dengan waktu kewajiban pembayaran.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkapkan persoalan yang belakangan berkembang bukan lantaran pemerintah kota menghapus ataupun menghentikan insentif guru. Pemkot justru mengambil alih pembiayaan program yang sebelumnya bersumber dari anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
“Tidak pernah ada masalah di TPP Guru. Yang mungkin dimaksudkan adalah insentif senilai Rp700 ribu tersebut,” kata Andi Harun dalam konferensi pers di Balai Kota Samarinda (9/9) malam.
Menurutnya, insentif tersebut pada awalnya merupakan kebijakan Pemprov Kaltim sebelumnya. Anggarannya diberikan kepada pemerintah kabupaten dan kota melalui bantuan keuangan.
Ketika pemerintah provinsi menghentikan alokasi tersebut, Pemkot Samarinda dihadapkan pada pilihan yakni menghentikan manfaat yang sudah dinikmati para guru atau melanjutkannya dengan konsekuensi membebani APBD kota.
Andi Harun mengatakan Pemkot memilih opsi kedua.
Kebijakan itu, menurut dia, tetap dipertahankan meski kondisi fiskal Samarinda tidak sedang longgar. Bahkan insentif tidak hanya diberikan kepada guru negeri, tetapi juga guru swasta.
“Dalam keadaan APBD kita mengalami efisiensi, kita tidak mau hal ini menjadi polemik. Lebih dari itu kami berpendapat bahwa memang insentif guru ini penting untuk menambah kesejahteraan guru-guru kita,” ujarnya.
Namun keputusan mempertahankan program tersebut tidak berarti seluruh pembayaran dapat dilakukan sekaligus. Persoalan inilah yang menurut Andi Harun kemudian memunculkan polemik.
Lanjutnya, pembayaran insentif guru sejak awal memang menggunakan skema triwulanan. Insentif Januari hingga Maret dibayarkan pada awal April. Pada April hingga Juni dibayarkan pada Juli, begitu juga dengan Juli hingga September pada awal Oktober, sampai pada Oktober hingga Desember dibayarkan pada Desember.
Karena itu, ia membantah jika keterlambatan pembayaran dipersepsikan sebagai tanda dihentikannya insentif guru.
Andi Harun menjelaskan pembayaran yang masih tertunda hanya satu bulan dari triwulan kedua. Sementara periode Juli hingga September belum masuk jadwal pembayaran karena baru berjalan dan akan dibayarkan pada awal Oktober.
“Yang belum diterima pada triwulan kedua ini hanya bulan Juni. Dan seluruh insentif dari Januari sampai Desember itu telah kita alokasikan anggarannya. Jadi pasti akan diterima,” tegasnya.
Persoalannya, kata dia, bukan semata-mata tersedia atau tidaknya angka dalam APBD. Pemkot juga harus mengatur kapan uang benar-benar masuk ke kas daerah dan kapan kewajiban belanja harus dibayarkan.
Dana transfer pemerintah pusat maupun bantuan keuangan dari pemerintah provinsi tidak masuk sekaligus dalam satu bulan. Begitu pula PAD yang diterima secara bertahap mengikuti realisasi penerimaan daerah.
“Kita melakukan penyesuaian terhadap arus kas, karena tidak mungkin kita bayar sekaligus dalam keadaan kondisi fiskal kita seperti ini,” jelasnya.
Bagi Pemkot, menjaga kas daerah tetap tersedia menjadi bagian penting dari tata kelola keuangan. Sebab, APBD Samarinda tidak hanya menopang insentif guru, tetapi juga kesehatan, belanja modal, belanja rutin, hingga kebutuhan 30 perangkat daerah.
“Kas daerah itu tidak boleh kosong,” katanya.
Andi Harun bahkan memberikan gambaran bahwa penyesuaian pembayaran bukan hanya terjadi pada insentif guru. TPP pegawai maupun sejumlah belanja pemerintah lainnya, menurut dia, juga dapat mengalami penundaan ketika kondisi kas belum memungkinkan.
Ia mencontohkan perjalanan dinas yang terkadang baru dibayarkan dua bulan kemudian. Bahkan pembayaran listrik dan air disebut dapat ditunda hingga dua atau tiga bulan sebagai bagian dari pengelolaan arus kas.
Di titik ini, Andi Harun menilai ada persoalan yang lebih besar daripada sekadar keterlambatan pembayaran satu bulan. Pemkot Samarinda kini menanggung sendiri kebijakan yang sebelumnya dibiayai Pemprov Kaltim.
Di tengah efisiensi APBD dan ruang fiskal yang disebut semakin sempit, pemerintah kota tetap memilih mempertahankan manfaat tersebut karena dinilai penting bagi kesejahteraan guru.
“Kalau kita sebenarnya mau mengikuti kemampuan kita, mungkin kita belum mampu untuk mempertahankan kebijakan ini. Tapi kita tahu bahwa ini sangat bermanfaat bagi guru-guru kita,” ujarnya.
Karena itu, Andi Harun mempertanyakan ketika keterlambatan satu bulan kemudian berkembang menjadi isu seolah-olah Pemkot Samarinda tidak membayar insentif guru.
Menurut dia, seluruh alokasi anggaran insentif 2026 telah disiapkan sejak APBD ditetapkan. Kebijakan tersebut juga merupakan kebijakan berkelanjutan dan pembayaran pada bulan-bulan sebelumnya telah dilakukan.
“Kalau kesannya sudah ada kepastian alokasi, sudah ada kepastian mekanisme pembayaran per triwulan yang dulu-dulu juga begitu, tiba-tiba sekarang ada percikan kegaduhan,” katanya.
Andi Harun bahkan menyebut pihaknya tengah menelusuri sumber awal informasi yang kemudian berkembang menjadi polemik tersebut. Ia berharap persoalan itu tidak berasal dari lingkungan guru di Samarinda. Namun jika bermula dari diskusi atau informasi yang kemudian diperbesar di ruang publik, ia menilai perlu dilihat kembali konteks sebenarnya.
“Ini jahat. Ini menciptakan kegaduhan. Ini menciptakan kegelisahan,” ujar Andi Harun.
Ia menegaskan, pemerintah kota tidak menghentikan kebijakan tersebut. Selama anggaran telah dialokasikan dan kebijakan tetap berlanjut, pembayaran disebut hanya menunggu penyesuaian arus kas.
“Kecuali pemerintah kota itu menghentikan atau menghapus kebijakan insentif,” pungkasnya.



