PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kejari Balangan Temukan Fakta Baru Dugaan Korupsi Pasar Uren

Home Berita Kejari Balangan Temukan F ...

Kejari Balangan Temukan Fakta Baru Dugaan Korupsi Pasar Uren
Penyidik Kejari Balangan saat menggeledah dokumen pembangunan Pasar Uren di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Balangan beberapa waktu lalu. Foto: Dok.Kejari Balangan

EKSPOSKALTIM, Paringin - Penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat mengungkap fakta baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan atau revitalisasi Pasar Uren, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, tahun anggaran 2021–2022.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balangan, Nur Rachmansyah, mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan penggeledahan terhadap dinas terkait atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Selain mengamankan dokumen, penyidik juga menemukan fakta baru berupa tidak adanya dokumen maupun persyaratan administratif penting dalam kegiatan pembangunan Pasar Uren, baik yang seharusnya disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia, maupun konsultan pengawas.

https://eksposkaltim.com/berita-15751-sengkarut-proyek-futsal-rp127-m-balangan-satu-nama-jadi-tersangka-.html

Rachmansyah menyebutkan saat ini proses penyidikan telah memasuki tahapan permintaan bantuan ahli, yakni ahli konstruksi dari Universitas Teknik Tanah Laut, ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah dari Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sumatera Utara, serta ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan.

“Nanti setelah ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan ini, dan berdasarkan minimal dua alat bukti, maka akan ditetapkan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Rachmansyah, dikutip media ini dari antara, Selasa (3/2). 

Penyidikan perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Nomor: PRINT-02/O.3.22/Fd.1/08/2025 tanggal 27 Agustus 2025 juncto PRINT-02.A/O.3.22/Fd.1/11/2025 tanggal 6 November 2025.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :