EKSPOSKALTIM, Kutim - Menanggapi keresahan masyarakat Desa Miau, Kecamatan Kombeng Kabupaten Kutai Timur tentang ulah sebagian kontraktor proyek yang silih berganti datang dan pergi tanpa permisi membuat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim Mastur Djalal angkat suara.
Ia mengatakan bahwa kontraktor sebagai pemilik badan usaha dan pelaksana kegiatan proyek pemerintah di lapangan mesti terlebih dahulu mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) dan rincian anggaran serta dokumen petunjuk teknis pelaksanaan.
“Kontraktor dalam bekerja itu ada prosedur yang harus dipatuhinya. Semacam panduan yang menjadi acuan dalam bekerja serta perhitungan anggaran kebutuhan kegiatannya,” beber Mastur.
Dari pemerintah dalam hal ini dinas terkait, pekerjaan yang dimaksud juga wajib menurunkan konsultan dan pengawas pekerjaan. Sehingga kontraktor dapat lebih terarah dan tepat waktu dalam menyelesaikan kontrak kerjanya.
“Ada yang namanya pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK, pemborong bertanggung jawab secara teknis kesitu,” ujar Ketua Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) ini.
Dia melanjutkan, demikian kontraktor juga wajib memiliki etika, meski hal ini tidak diatur dalam Undang-undang (UU). “Memang tidak ada diatur dalam UU, bahwa kontraktor harus izin dulu dengan warga masyarakat setempat untuk melaksanakan pekerjaannya. Meskipun begitu, kita sebagai anak bangsa inilah yang harus pandai menempatkan diri dan menerapkan etika permisi itu,” pungkasnya. (adv)

