Penyidikan kematian napi asal Grogot di Lapas Balikpapan ini mulai memasuki babak baru. Selain memeriksa 10 WBP dan tiga petugas lapas, polisi kini memegang hasil otopsi yang menemukan sejumlah luka akibat kekerasan benda tumpul.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Polisi resmi menaikkan kasus tewasnya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Balikpapan, Muhammad Husin (40) ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil penyidik setelah memeriksa 13 orang saksi yang terdiri dari 10 sesama WBP dan 3 petugas lapas, mengamankan barang bukti pakaian korban, mengecek rekaman CCTV, serta menerima hasil otopsi forensik.
Berdasarkan kronologi awal, korban diduga penyidik mengalami perselisihan dan perkelahian dengan sejumlah WBP lainnya di dalam Sel B7 Blok B1 Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Perkelahian tersebut dilaporkan terjadi sebanyak dua kali dalam rentang waktu 29 hingga 30 September 2026.
Saksi menyatakan korban sempat mendapat benturan, pukulan, serta injakan di bagian kepala. Kondisi korban terus melemah di tempat tidur sebelum akhirnya dievakuasi petugas medis lapas ke RSKD Balikpapan.
"Korban dinyatakan meninggal dunia pada 30 September 2026 dini hari," ungkap Wakapolresta Balikpapan AKBP Fauzan Arianto, Rabu (7/10/2026).
Dugaan Keterlibatan Petugas Lapas
Kepolisian memastikan penanganan kasus dilakukan secara transparan berbasis scientific crime investigation. Pihaknya juga menepis spekulasi terkait keterlibatan petugas lapas berdasarkan alat bukti sementara.
"Hasil pemeriksaan awal hingga saat ini belum menunjukkan adanya indikasi keterlibatan petugas lapas. Dalam waktu dekat, kami akan menggelar perkara untuk menetapkan tersangka," tegasnya.
Fauzan juga mengimbau agar masyarakat tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
Pendarahan Otak Fatal dan Mati Lemas
Sementara itu, Dokter Forensik RSKD Balikpapan, dr. Heryadi Bawono Putro, Sp.F.M., membeberkan hasil pemeriksaan medis dan otopsi jasad korban. Pada tubuh korban ditemukan lebih dari 7 luka yang didominasi kekerasan benda tumpul.
"Ditemukan luka memar di kelopak mata kanan, daun telinga kiri, belakang telinga kiri, serta memar pada anggota gerak atas kanan dan kiri. Ada pula luka robek di pelipis kanan serta beberapa luka lecet di wajah," terang dr. Heryadi.
Dari hasil pembelahan otopsi, ditemukan resapan darah pada kulit kepala belakang bagian dalam sisi kiri yang mengindikasikan kekerasan terjadi saat korban masih hidup. Pola luka membuktikan bahwa benda tumpul aktif menghantam area kepala korban.
"Terjadi pendarahan pada selaput lunak dan keras otak yang totalnya mencapai 110 cc. Secara teori medis, pendarahan di kepala melebihi 100 cc bersifat sangat fatal," jelasnya.
Dokter Heryadi menyimpulkan sebab utama kematian korban adalah trauma kekerasan tumpul di kepala yang memicu pecahnya pembuluh darah, hingga mengakibatkan gangguan pasokan oksigen atau kondisi mati lemas.
"Korban bukan meninggal akibat kehabisan darah, melainkan mati lemas akibat pendarahan otak tersebut. Berdasarkan perkiraan waktu kematian, korban diperkirakan sudah meninggal dunia sekitar 12 hingga 24 jam sebelum pemeriksaan otopsi, atau sebelum tiba di rumah sakit," kata dr. Heryadi.



