EKSPOSKALTIM, JAKARTA — Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, akhirnya berada di tangan Komisi Pemberantantasan Korupsi (KPK). Jaksa yang sempat melarikan diri dan disebut melawan petugas saat operasi tangkap tangan (OTT) itu diserahkan oleh Kejaksaan Agung.
Tri tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12), dengan pengawalan sejumlah prajurit TNI. Ia langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara.
“Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung. Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis.
Budi menyatakan penyerahan Tri Taruna Fariadi merupakan bagian dari sinergi antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Hal ini sekaligus sebagai bentuk saling dukung antar KPK-Kejagung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Tri tidak menjawab pertanyaan awak media terkait ke mana ia sempat melarikan diri usai OTT. Ia hanya membantah informasi yang menyebut dirinya menabrak penyelidik KPK saat penindakan berlangsung.
“Enggak pernah saya nabrak,” katanya singkat sebelum masuk ke dalam gedung.
Latar Kasus
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ke-11 KPK sepanjang 2025 yang digelar di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025.
Sehari kemudian, KPK mengumumkan penangkapan enam orang dalam OTT tersebut. Di antaranya Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.
Pada 19 Desember 2025, KPK juga mengungkap penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dalam proses penegakan hukum.
Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR), dalam perkara dugaan pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025–2026.
Namun saat penetapan tersebut, KPK baru menahan Albertinus dan Asis. Sementara Tri Taruna Fariadi belum ditahan karena sempat melarikan diri, hingga akhirnya diserahkan Kejaksaan Agung kepada KPK.



