Pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan instrumen penting untuk memastikan tata kelola negara berjalan secara akuntabel, transparan, dan berintegritas.
Oleh Nicholas Martua Siagian,
PENGALAMAN Indonesia sejak era Orde Baru hingga reformasi menunjukkan bahwa lemahnya mekanisme pengawasan dapat membuka ruang bagi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), penyalahgunaan kewenangan, serta ketimpangan pelayanan publik.
Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 memang menghadirkan iklim pemerintahan yang lebih demokratis dan terbuka. Namun, demokratisasi tidak serta-merta menghapus berbagai persoalan tata kelola.
Justru di tengah kompleksitas birokrasi dan meningkatnya tuntutan publik terhadap kualitas pelayanan, penguatan sistem pengawasan menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berada pada koridor kepentingan publik dan prinsip-prinsip good governance.
Sejak reformasi, UUD NRI Tahun 1945 telah empat kali diamandemen yang mengubah secara fundamental arsitektur ketatanegaraan Indonesia. Salah satu perubahan penting adalah dihapuskannya konsep "lembaga tertinggi negara", sehingga tidak ada lagi lembaga yang berada di atas lembaga lainnya.
Seluruh lembaga negara ditempatkan dalam posisi yang setara dan saling mengawasi melalui mekanisme checks and balances. Dalam konstruksi tersebut, konstitusi menjadi hukum tertinggi yang mengatur sekaligus membatasi penggunaan kekuasaan agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai prinsip negara hukum dan demokrasi.
Gagasan trias politica Montesquieu membagi kekuasaan negara ke dalam tiga cabang, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam praktik ketatanegaraan modern, ketiga cabang tersebut tidak lagi dipisahkan secara kaku, melainkan saling berinteraksi dan mengawasi melalui mekanisme checks and balances. Di Indonesia, penguatan prinsip tersebut semakin terlihat pascareformasi melalui amandemen UUD 1945 yang mengubah struktur kelembagaan negara sekaligus melahirkan sejumlah lembaga independen.
Kehadiran lembaga-lembaga baru tersebut merupakan respons atas tuntutan publik terhadap pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan demokratis. Di antaranya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai garda pemberantasan korupsi, Ombudsman Republik Indonesia yang mengawasi kualitas pelayanan publik, Komisi Yudisial yang berperan menjaga kehormatan dan integritas hakim, KASN sebagai pengawas sistem merit ASN, dan berbagai lembaga independen lainnya.
Ujian integritas Ombudsman
Lembaga yang lahir dari semangat reformasi, yakni Ombudsman Republik Indonesia, kini menghadapi ujian serius terkait integritas dan kredibilitasnya sebagai pengawas pelayanan publik. Sorotan publik menguat setelah Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan surat koreksi terkait besaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.
Tidak hanya itu, anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi minyak goreng mentah (Crude Palm Oil/CPO). Keduanya kini telah ditahan oleh Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Lebih jauh, Majelis Etik Ombudsman RI menyatakan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman RI dan menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI Masa Jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto.
Persoalan ini tentu menjadi pukulan berat bagi Ombudsman. Sebagai lembaga yang diberi mandat untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, Ombudsman seharusnya menjadi teladan dalam menjaga integritas, independensi, dan akuntabilitas. Namun, dugaan keterlibatan sejumlah pimpinan dalam tindak pidana korupsi justru menimbulkan paradoks yang menggerus kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.
Persoalan ini menunjukkan bahwa tindakan segelintir individu dapat berdampak luas terhadap reputasi sebuah lembaga. Kesalahan yang dilakukan oleh beberapa pejabat di pucuk pimpinan tidak hanya mencoreng nama pribadi yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi merusak legitimasi institusi yang selama ini dibangun melalui perjuangan panjang reformasi.
Karena itu, kasus ini harus menjadi momentum bagi Ombudsman untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal, mekanisme penegakan kode etik, serta proses seleksi dan pengawasan terhadap para penyelenggara negara yang mengemban amanah di dalamnya.
Jika mengikuti perkembangan kasus yang menjerat sejumlah pimpinan Ombudsman RI, kritik yang disampaikan Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie patut menjadi perhatian serius. Dalam menilai kepemimpinan Ombudsman RI periode 2021–2026, Jimly bahkan menyebut periode tersebut sebagai masa paling bermasalah sepanjang sejarah lembaga pengawas pelayanan publik itu.
Menjaga profesionalitas
Di tengah kasus hukum yang melibatkan dua pimpinan Ombudsman, Jimly menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme rekrutmen pimpinan lembaga negara independen, termasuk melalui Panitia Seleksi (Pansel), agar benar-benar mampu menghasilkan figur terbaik yang memiliki integritas, kapasitas, dan rekam jejak yang memadai.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan integritas lembaga tidak dapat dilepaskan dari kualitas proses seleksi pimpinan. Panitia Seleksi seharusnya berfungsi sebagai gerbang awal untuk menyaring calon-calon yang layak dari berbagai aspek, baik kompetensi, integritas, maupun komitmen terhadap nilai-nilai pelayanan publik.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar proses seleksi yang bersifat administratif, melainkan kelembagaan Panitia Seleksi yang profesional, independen, dan bebas dari berbagai bentuk konflik kepentingan. Ketika proses seleksi dijalankan secara objektif dan berintegritas, hasil yang dihasilkan pun akan lebih mencerminkan profesionalisme serta kualitas kepemimpinan yang dibutuhkan lembaga.
Saya teringat kembali dengan temuan Teguh Wijaya Mulya dan Kanti Pertiwi dalam penelitian berjudul: “It All Comes Back to Self-Control? Unpacking the Discourse of Anti-Corruption Education in Indonesia” yang terbit di Public Integrity Journal (2024).
Penelitian tersebut menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat hanya bertumpu pada narasi heroisme individu atau sekadar mengandalkan kualitas moral personal. Pendekatan yang terlalu menekankan pada integritas individu berisiko mengabaikan persoalan struktural yang justru memungkinkan praktik korupsi terus berulang.
Sebaliknya, yang diperlukan adalah penguatan apa yang dapat disebut sebagai “heroisme kelembagaan”, yakni kemampuan institusi untuk membangun sistem yang bekerja secara konsisten, akuntabel, dan berkelanjutan dalam menutup celah-celah penyimpangan.
Dalam konteks Ombudsman, penguatan kelembagaan tersebut harus dimulai sejak proses rekrutmen pimpinan. Sebab, integritas lembaga pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memimpin, melainkan juga oleh seberapa kuat sistem yang memastikan hanya figur-figur terbaik yang dapat menduduki posisi strategis tersebut.
Di tengah berbagai persoalan yang menerpa, Ombudsman Republik Indonesia perlu terus melakukan pembenahan dan reformasi kelembagaan.
Momentum refleksi tersebut sesungguhnya pernah tampak ketika Ombudsman memperingati hari jadinya yang ke-26 melalui peluncuran dua buku, yakni: 25 Tahun Ombudsman RI dan Jejak-Jejak Langkah Pengawasan dalam Mitigasi Pandemi dan Efisiensi. Kedua buku tersebut menjadi pengingat bahwa perjalanan panjang Ombudsman telah diwarnai oleh berbagai kontribusi dalam mengawal kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Apa refleksi yang ingin saya tegaskan? Bahwa Ombudsman hingga hari ini tetap menjadi institusi yang dibutuhkan masyarakat. Lembaga ini berfungsi sebagai saluran pengaduan bagi warga negara yang menghadapi hambatan, ketidakadilan, maupun dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Kehadirannya yang menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia menunjukkan bahwa fungsi pengawasan pelayanan publik tidak hanya relevan di tingkat pusat, tetapi juga menjadi kebutuhan nyata di daerah.
Pelayanan publik dan Ombudsman merupakan dua entitas yang tidak dapat dipisahkan. Hal tersebut merupakan amanat konstitusional dan yuridis yang menempatkan Ombudsman sebagai pengawas eksternal penyelenggaraan pelayanan publik.
Pada hakikatnya, pembangunan kepercayaan publik terhadap institusi negara hanya dapat diwujudkan melalui pelayanan yang berkualitas, responsif, dan akuntabel. Karena itu, pengawasan pelayanan publik harus berjalan seiring dengan meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh negara.
Reformasi Ombudsman
Kalau kita baca UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia secara implisit juga disebut magistrature of influence pelayanan publik, artinya penting pendekatan persuasif dalam penyelesaian laporan masyarakat.
Ombudsman didorong untuk mengedepankan upaya dialogis dan korektif agar penyelenggara negara maupun pemerintahan memiliki kesadaran institusional untuk memperbaiki praktik pelayanan publik serta menyelesaikan dugaan maladministrasi secara sukarela dan berkelanjutan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa fungsi Ombudsman tidak semata-mata bersifat represif, melainkan juga edukatif dan preventif.
Namun demikian, sebagai lembaga pengawas eksternal yang independen, Ombudsman juga mengemban peran yang lebih strategis. Ombudsman kerap disebut sebagai magistrature of influence, yakni lembaga yang kekuatannya terletak pada kemampuan mempengaruhi perilaku dan tata kelola institusi publik melalui otoritas moral, profesionalitas, dan legitimasi pengawasannya.
Oleh karena itu, efektivitas Ombudsman sangat ditentukan oleh tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap hasil-hasil pengawasannya.
Atas dasar itu, reformasi Ombudsman tidak boleh berhenti pada pembenahan individu atau pergantian kepemimpinan semata. Yang lebih penting adalah memperkuat desain kelembagaannya, termasuk meningkatkan daya ikat dan efektivitas rekomendasi Ombudsman sebagai titik kulminasi dari proses penyelesaian laporan masyarakat.
Rekomendasi yang kuat, ditindaklanjuti secara konsisten, dan memiliki konsekuensi yang jelas akan memperbesar kemampuan Ombudsman dalam mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik.
Pada akhirnya, penguatan Ombudsman bukan hanya penting bagi keberlangsungan lembaga itu sendiri, melainkan juga bagi kualitas penyelenggaraan negara secara keseluruhan. Ombudsman yang kuat, independen, dan dipercaya publik akan menjadi instrumen penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan secara efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, lembaga ini dapat menjalankan perannya secara optimal dalam mengawal program-program prioritas pemerintah serta mendukung terwujudnya agenda pembangunan nasional sebagaimana termuat dalam visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. (*)
Penulis adalah Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Penyuluh Antikorupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK, dan Alumni Kebangsaan Lemhannas RI





