PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Pemda, reformasi pengadaan, dan penguatan SDM PBJ

Home Berita Pemda, Reformasi Pengadaa ...

Pemda, reformasi pengadaan, dan penguatan SDM PBJ
Mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (memakai masker) saat berada di Rutan Kelas IIB Malabero Kota Bengkulu, Selasa (7/7/2026). (ANTARA/Anggi Mayasari)

Mengapa korupsi kepala daerah tidak pernah benar-benar berakhir? Pertanyaan tersebut terus bergema di ruang publik, setiap kali aparat penegak hukum mengumumkan penangkapan kepala daerah yang terjerat perkara korupsi.

Oleh Nicholas Martua Siagian

 

DI TENGAH berbagai upaya reformasi birokrasi, penguatan sistem pengawasan, digitalisasi pemerintahan, hingga penyempurnaan regulasi pengadaan barang dan jasa, praktik korupsi di tingkat pemerintah daerah masih terus berulang.

Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi tidak lagi semata-mata berkaitan dengan lemahnya integritas individu, melainkan telah mencerminkan persoalan yang lebih mendasar, yakni belum kokohnya tata kelola pemerintahan daerah yang mampu menutup ruang penyalahgunaan kewenangan.

Gelombang penindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2026 kembali memperlihatkan potret tersebut secara nyata. Ironisnya, dalam kurun waktu yang relatif singkat, setelah pelaksanaan Pilkada 2024 dan pelantikan kepala daerah secara serentak pada 20 Februari 2025, sejumlah kepala daerah yang baru memperoleh legitimasi politik dari masyarakat justru telah berhadapan dengan proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi.

Amanat konstitusional yang seharusnya diwujudkan melalui pelayanan publik, pembangunan daerah, dan pengelolaan keuangan yang akuntabel pada sebagian kasus justru berubah menjadi penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Kalau kita baca data, sepanjang Januari hingga awal Juli 2026, sedikitnya sembilan kepala daerah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Penindakan tersebut mengungkap beragam modus tindak pidana korupsi, mulai dari penerimaan suap, penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, hingga praktik pemerasan yang berkaitan dengan penggunaan kewenangan jabatan.

Pola yang berulang tersebut memperlihatkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi salah satu titik paling rentan terhadap praktik korupsi karena mempertemukan kewenangan politik, pengelolaan anggaran yang besar, serta diskresi administratif yang luas. Rangkaian penindakan tersebut seharusnya tidak hanya dipahami sebagai keberhasilan penegakan hukum, melainkan juga menjadi evaluasi terhadap efektivitas desain tata kelola pemerintahan daerah.

Dari beberapa peristiwa OTT korupsi tersebut, jika ditarik dalam satu garis lurus, menghadirkan satu kesimpulan yang sulit dibantah: korupsi di tingkat daerah telah bertransformasi menjadi praktik yang terinstitusionalisasi dalam mekanisme kekuasaan lokal. Modusnya boleh berbeda, tetapi substansinya tetap sama, yaitu abuse of power.

Tanpa pembenahan yang terintegrasi, mulai dari sistem pengadaan, penguatan pengawasan internal, hingga reformulasi pembiayaan politik lokal, pola ini akan terus berulang, seolah menjadi siklus yang tak berkesudahan dalam lanskap pemerintahan daerah Indonesia.

Pada satu sisi, publik patut memberikan apresiasi atas respons cepat KPK dalam melakukan operasi tangkap tangan di berbagai kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. Upaya penindakan yang sigap ini menjadi penting untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar, mengingat anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) merupakan instrumen utama pembangunan daerah yang seharusnya dikelola secara akuntabel untuk kepentingan masyarakat.

Dengan banyaknya kasus OTT dalam beberapa tahun terakhir, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana mekanisme penindakan mampu menciptakan efek jera bagi para penyelenggara pemerintahan daerah? Fakta bahwa praktik korupsi masih terus terjadi menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dapat diselesaikan semata melalui pendekatan represif, melainkan memerlukan perbaikan sistemik yang lebih komprehensif.

Dari sisi orkestrasi kebijakan, Kementerian Dalam Negeri sebagai instansi yang memiliki fungsi pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu memperkuat mekanisme pengawasan, evaluasi kinerja, serta pembinaan integritas bagi kepala daerah dan perangkat birokrasi di tingkat lokal.
Di sisi lain, lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan dalam tata kelola birokrasi dan pengadaan pemerintah, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, juga memegang peran strategis dalam memperkuat sistem tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Reformasi pengadaan

Ada satu catatan penting dari pengalaman saya yang semestinya menjadi refleksi serius bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Dalam OECD Public Procurement Week tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) di Paris, ditegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu titik paling rentan terhadap praktik korupsi. Kerentanan ini bukan semata karena besarnya nilai anggaran yang berputar, tetapi juga karena kompleksitas prosedur yang membuka ruang diskresi dan manipulasi.

Meskipun demikian, OECD juga menekankan bahwa kerentanan tersebut bukan tanpa solusi. Salah satu kunci pembenahan terletak pada kualitas sumber daya manusia (SDM) yang mengelola proses pengadaan atau biasa disebut SDM PBJ. SDM dengan kompetensi tinggi, yang tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga menguasai aspek teknis dan integritas prosedural, menjadi prasyarat mutlak untuk menutup celah penyimpangan.

Banyak instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah, fungsi pengadaan barang/jasa (PBJ) masih sering diperlakukan sekadar sebagai tugas administratif yang dapat dijalankan oleh siapa saja. Penempatan personel pada unit-unit pengadaan tidak jarang lebih didasarkan pada kebutuhan organisasi jangka pendek atau sekadar pemenuhan formasi, alih-alih mempertimbangkan kompetensi, pengalaman, dan keahlian khusus di bidang pengadaan.

Akibatnya, banyak pejabat dan pelaksana PBJ yang menjalankan proses pengadaan tanpa latar belakang profesional yang memadai. Padahal, pengadaan modern menuntut penguasaan yang komprehensif terhadap aspek perencanaan kebutuhan, analisis pasar, manajemen risiko, penyusunan spesifikasi teknis, kontrak, hingga pengawasan pelaksanaan pekerjaan. Ketika pengadaan dipandang semata sebagai urusan administrasi dokumen dan kepatuhan prosedural, maka fungsi strategisnya menjadi terabaikan.

Kondisi tersebut berdampak pada terbatasnya kapasitas institusi dalam mengidentifikasi potensi risiko, mencegah konflik kepentingan, serta memastikan setiap rupiah belanja negara menghasilkan manfaat yang optimal. Tidak mengherankan apabila berbagai permasalahan pengadaan berulang dari tahun ke tahun, mulai dari spesifikasi yang tidak tepat, kegagalan kontrak, hingga praktik korupsi yang memanfaatkan lemahnya kapasitas aparatur.

Artinya, pemda masih menghadapi keterbatasan SDM ahli pengadaan yang benar-benar kompeten dan berkapasitas tinggi. Dalam banyak kasus, proses pengadaan dijalankan secara administratif semata, tanpa pemahaman komprehensif atas risiko, tata kelola, dan prinsip value for money. Akibatnya, prosedur yang seharusnya menjadi instrumen akuntabilitas justru berubah menjadi formalitas yang mudah diselewengkan. Di titik ini, kebutuhan akan profesionalisasi pengadaan menjadi mendesak.

Substansi SDM pengadaan

Reformasi pengadaan tidak cukup hanya dilakukan melalui penyempurnaan regulasi atau digitalisasi sistem. Hal yang lebih fundamental adalah membangun profesi pengadaan yang kuat melalui penempatan SDM berbasis kompetensi, pengembangan karier yang jelas, serta penguatan kapasitas berkelanjutan.

Di tengah besarnya anggaran pengadaan barang/jasa pemerintah yang setiap tahun mencapai ribuan triliun rupiah, peran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tidak dapat lagi dipahami sebatas sebagai pengelola katalog elektronik nasional atau penjaga kepatuhan administratif. Orientasi tersebut terlalu sempit untuk menjawab kompleksitas tantangan pengadaan publik saat ini. LKPP semestinya menjadi institusi pengarah yang memastikan seluruh ekosistem pengadaan bekerja secara profesional, adaptif, dan berintegritas.

Konsekuensinya, fokus LKPP harus bergeser dari sekadar mengembangkan instrumen pengadaan menuju penguatan kapasitas kelembagaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), khususnya di pemerintah daerah. Setiap UKPBJ harus didorong mencapai tingkat kematangan organisasi yang memadai, didukung sumber daya manusia yang kompetensinya terus diperbarui, tata kelola yang responsif terhadap perkembangan regulasi dan teknologi, serta mekanisme pengendalian yang mampu memitigasi risiko penyimpangan sejak tahap perencanaan.

Ukuran keberhasilan LKPP tidak semestinya berhenti pada meningkatnya transaksi melalui katalog elektronik atau tingginya tingkat kepatuhan prosedural. Tolok ukur yang jauh lebih substantif adalah sejauh mana sistem pengadaan mampu menghasilkan belanja publik yang berkualitas, menciptakan nilai tambah bagi masyarakat, mempersempit ruang korupsi, serta memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar dikonversi menjadi manfaat pembangunan. Di titik inilah LKPP harus tampil bukan sekadar sebagai administrator sistem pengadaan, melainkan sebagai motor utama reformasi tata kelola belanja negara.

Oleh karena itu, agenda pemberantasan korupsi sektor pemerintahan daerah perlu ditempatkan dalam kerangka reformasi tata kelola pemerintahan yang lebih menyeluruh. Hal ini mencakup perbaikan desain kelembagaan, penguatan sistem pengawasan internal pemerintah, serta penataan regulasi yang selama ini masih membuka ruang bagi terjadinya konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.

Terakhir, mengutip pesan Jenderal Pol (Pur) Hoegeng, jika ingin menghilangkan korupsi di negeri ini, sesungguhnya langkahnya sederhana: sebagaimana seseorang membersihkan tubuh saat mandi, proses itu harus dimulai dari bagian atas hingga ke bawah. Artinya, pembenahan harus diawali dari para pemegang kekuasaan dan pejabat di tingkat tertinggi, kemudian berlanjut ke pejabat pada level berikutnya hingga menjangkau seluruh aparatur di lapisan terbawah.

Pesan tersebut mengingatkan bahwa integritas kepemimpinan merupakan fondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih. Karena itu, strategi pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga harus diarahkan pada pembongkaran ekosistem yang memungkinkan praktik korupsi tumbuh, mengakar, dan terus berulang.

*) Penulis adalah Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Penyuluh Antikorupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK, dan Alumnus Kebangsaan Lemhannas RI


Editor : Maulana
Tags : KPK Opini

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :