Dua perambah Kawasan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) Balikpapan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Namun perkara belum berakhir, karena sosok yang disebut sebagai pemodal sekaligus aktor intelektual perambahan hutan kini menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada dua terdakwa perambah Kawasan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW), Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (22/6/2026). Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp1,5 miliar, subsider 240 hari kurungan.
Dua terdakwa tersebut adalah RA alias Ramli (55) selaku penanggung jawab lapangan dan HA alias Haminudin (43) selaku pengawas lapangan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan, Andi Baso Sulolipu Amir, menjelaskan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 4 tahun penjara. Pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Kami masih pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Kita memiliki waktu 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Andi Baso, Selasa (23/6/2026).
Aktor Intelektual Segera Disidang
Menurutnya, kasus ini dipastikan tidak berhenti pada dua pekerja lapangan. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan menetapkan seorang pria berinisial IKS (56) sebagai tersangka baru selaku aktor intelektual. IKS berperan sebagai pemodal, penanggung jawab, sekaligus pihak yang mengklaim kepemilikan lahan hutan lindung yang dirambah.
"Yang bersangkutan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Balikpapan. Kami juga sudah melimpahkannya ke PN Balikpapan dan saat ini sedang menunggu jadwal sidang perdananya," ungkap Andi Baso.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan IKS dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Tersangka diduga menduduki dan melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," tegas Leonardo.
Bermula dari OTT Alat Berat
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim dan KPHL Balikpapan pada 17 Desember 2025. Petugas memergoki aktivitas alat berat yang sedang membabat HLSW seluas kurang lebih 30 hektare yang rencananya akan dijadikan perkebunan kelapa sawit ilegal.
Dalam operasi tersebut, petugas menahan para pelaku dan menyita dua unit ekskavator sebagai barang bukti yang kini digunakan dalam pembuktian di persidangan.


