Kali ini, KPK menelusuri hubungan bisnis tiga korporasi tambang melalui kontrak perawatan jalan hauling dan jasa konsultasi manajemen yang diduga berkaitan dengan aliran dana ke mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
EKSPOSKALTIM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Fokus terbaru penyidik mengarah pada kerja sama antarperusahaan dalam penyediaan jasa perawatan jalan hauling atau jalan pengangkutan batu bara yang diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan Direktur Utama PT Mahaguna Karya Indonesia berinisial RIC sebagai saksi untuk tersangka korporasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggali hubungan bisnis antara PT Mahaguna Karya Indonesia dengan PT Bara Kumala Sakti (BKS) dan PT Alamjaya Barapratama (ABP).
“Saksi hadir dan didalami oleh penyidik terkait kerja sama dengan PT BKS dan PT ABP dalam penyediaan jasa perawatan jalan hauling,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (11/9).
Selain kontrak perawatan jalan tambang, penyidik juga mendalami kerja sama yang berkaitan dengan jasa konsultasi manajemen antarperusahaan tersebut.
Langkah itu merupakan bagian dari pengembangan perkara yang bermula dari kasus gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari pada 2017.
Saat itu, Rita bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.
Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diumumkan KPK pada Januari 2018.
Dalam perkembangan terbaru, KPK pada Februari 2025 mengungkap adanya dugaan penerimaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara yang diterima Rita Widyasari.
Nilainya disebut mencapai sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.
Setahun kemudian, tepatnya pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi produksi batu bara tersebut.
Ketiga perusahaan itu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Penyidikan yang kini berjalan diarahkan untuk memetakan hubungan bisnis antarperusahaan serta menelusuri kemungkinan keterkaitannya dengan aliran dana yang diduga diterima Rita Widyasari dari aktivitas pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.
Usai bebas baru-baru tadi, Rita Widyasari telah membantah sejumlah dugaan terbaru yang dialamatkan kepadanya. Termasuk soal dugaan TPPU. Dia berkata harta yang dimaksud adalah hasil warisan keluarga.



