PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

PKS di Kaltim Mulai Diawasi Polisi, Beli TBS Murah Bisa Berujung Pemeriksaan

Home Berita Pks Di Kaltim Mulai Diawa ...

Dinas Perkebunan Kaltim menggandeng Polda Kaltim untuk mengawasi kepatuhan pabrik kelapa sawit terhadap harga TBS sebesar Rp3.403,83 per kilogram. Perusahaan yang diduga melanggar akan dilaporkan dan diperiksa aparat penegak hukum.


PKS di Kaltim Mulai Diawasi Polisi, Beli TBS Murah Bisa Berujung Pemeriksaan
ILUSTRASI buruh sawit. Dok.Sawitkita

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur menggandeng Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim untuk mengawasi kepatuhan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) terhadap ketetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang saat ini mencapai Rp 3.403,83 per kilogram.

Langkah taktis ini diambil guna memastikan perlindungan bagi petani mitra dan menegakkan keadilan harga di tingkat korporasi.

"Kami menggelar rapat koordinasi komprehensif bersama seluruh perusahaan dan jajaran kepolisian guna memastikan kepatuhan harga sesuai arahan pemerintah," ujar Plt Kepala Disbun Kaltim, Ahmad Muzakkir, Kamis (18/6/2026).

Muzakkir menjelaskan ketetapan harga tersebut berlaku untuk masa 15 hari kerja sebelum diperbarui secara berkala per dua pekan. Formula penghitungan nilai jual ini melibatkan analisis bersama antara unsur pemerintah, pengusaha perkebunan, dan asosiasi petani sawit, dengan indikator utama biaya produksi serta dokumen kontrak ekspor masing-masing korporasi.

Sesuai mekanisme terbaru dari Kementerian Pertanian, pemerintah daerah kini diwajibkan melaporkan perkembangan harga sawit setiap hari kepada Direktorat Jenderal Perkebunan.

Jika dalam laporan harian tersebut ditemukan indikasi PKS yang membeli TBS di bawah ketetapan pemerintah, berkas laporan akan langsung diteruskan ke Ditreskrim Polda Kaltim untuk dilakukan investigasi dan pemeriksaan langsung ke lokasi perusahaan.

Secara nasional, Menteri Pertanian dilaporkan telah mengantongi data sekitar 270 perusahaan sawit yang terindikasi melanggar ketentuan tarif.

"Namun, data spesifik terkait identitas perusahaan pelanggar di wilayah Kalimantan Timur masih dipegang langsung oleh Menteri Pertanian. Begitu data resmi diturunkan, kami akan buka jalur komunikasi dan pendampingan teknis. Sementara untuk penindakan hukum terkait pelanggaran tarif diserahkan sepenuhnya ke kepolisian," tegas Muzakkir.

Berdasarkan data periodik Disbun Kaltim, harga TBS bervariasi bergantung pada umur tanaman (3 hingga 25 tahun). Nilai jual tertinggi mencapai Rp 3.403,83 per kilogram pada rentang umur tanaman 10 sampai 20 tahun. Sementara itu, komoditas penunjang lainnya tercatat berada di angka Rp 14.224,67 per kilogram untuk CPO dan Rp 13.898,47 per kilogram untuk kernel.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :