Tim gabungan yang melakukan penyisiran di sekitar lokasi menemukan tumpukan barang yang disembunyikan di semak belukar.
EKSPOSKALTIM, Nunukan – Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 13/SL bersama Unit Intel Kodim 0911/Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal asal Malaysia. Ratusan botol miras tersebut diamankan di Kampung Keramat, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (17/4/2026) dini hari.
Operasi penggagalan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Sinta yang kerap terjadi pada malam hari. Menanggapi hal itu, Danpos Bukit Keramat Lettu Inf Marthinus memimpin tim gabungan untuk melakukan pengadangan di sejumlah jalur tikus perbatasan.
Sekitar pukul 01.25 WITA, personel mendapati dua orang mencurigakan yang membawa barang dari arah wilayah Malaysia. Saat hendak disergap, kedua pelaku melarikan diri ke arah perbatasan dan berhasil meloloskan diri ke wilayah Malaysia setelah aksi pengejaran hingga mendekati patok batas negara.
Meski pelaku melarikan diri, tim gabungan yang melakukan penyisiran di sekitar lokasi menemukan tumpukan barang yang disembunyikan di semak belukar. Petugas mengamankan sedikitnya 192 botol miras berbagai jenis, dengan rincian 132 botol R&B Montoku, 48 kaleng R&B Beer, dan 12 botol R&B Likeur. Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp15.200.000.
Kapendam VI/Mulawarman Kolonel Inf Gatot Teguh Waluyo menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan guna mencegah segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.
“Kodam VI/Mulawarman tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah perbatasan. Upaya ini adalah bagian dari komitmen kami menjaga kedaulatan negara serta melindungi masyarakat dari dampak negatif kegiatan ilegal,” tegas Kapendam dalam keterangan resminya, Sabtu (18/4/2026).

