PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Rekannya Kabur, Pelaku Curanmor Ini Kepergok Pemilik Motor

Home Berita Rekannya Kabur, Pelaku Cu ...

Rekannya Kabur, Pelaku Curanmor Ini Kepergok Pemilik Motor
GAGAL MENCURI: DS (24) warga Jalan Marsma R Iswahyudi Kelurahan Sungai Nangka Balikpapan Selatan saat diamankan salah seorang petugas Polsek Balikpapan Barat. (Dok Polsek)

EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Antisipasi maraknya aksi kriminal jalanan dengan menyebar anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Balikpapan berhasil membuat pengungkapan kasus cepat tanggap.  

DS (24) seorang pemuda pengangguran berhasil diringkus saat tengah asik membongkar sepeda motor milik Masjan (47) warga Jalan Tol Km 13, RT 11 Kelurahan Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat yang terparkir di halaman rumah, kemarin (23/4) sekitar pukul 5 sore. 

DS tak berkerja sendiri, melainkan bersama seorang rekannya yang berhasil kabur dari sergapan polisi dan warga setempat. Mereka berdua sebelumnya diduga menyasar target sasarannya secara acak sebelum menjadikan rumah Masjan target.

DS diduga berperan sebagai pemetik, sementara rekannya yang kabur menunggu di atas motor diluar halaman rumah korban. “Kita masih lakukan pengejaran ke rekan pelaku. Sudah kami kantongi identitasnya,” kata Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa kepada media ini, kemarin malam. 

Saat kejadian, korban sendiri yang kali pertama memergoki aksi curanmor ini dan meminta bantuan kepada sanak keluarganya yang lalu menghubungi petugas kepolisian yang kebetulan melintas di sekitar lokasi kejadian. “Ya memang ada anggota opsnal (Reskrim) kami disekitaran lokasi kejadian, kami berhasil amankan satu pelaku untuk pengembangan pelaku lainnya,” ujar perwira asal Bali ini.   

Untuk menjalankan aksinya pelaku membawa seperangkat alat mekanik yang diduga akan dipakai untuk membobol kontak motor korban. Selain itu polisi juga mengamankan sebuah STNK atas nama Sahajudin sepeda motor KT-4647-YR. dari tangan pelaku.  

Sementara itu DS yang telah diamankan di Polsek Balikapapn Barat dikenakan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang curanmor dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Editor : Fariz Fadhillah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :