PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Simpan Tiga Poket Sabu, Oknum Satpol PP Diciduk Polisi

Home Berita Simpan Tiga Poket Sabu, O ...

Simpan Tiga Poket Sabu, Oknum Satpol PP Diciduk Polisi
Ilustrasi. (ist)

EKSPOSKALTIM, Penajam Paser Utara – Satu lagi oknum aparatur sipil negara (ASN) yang tersangkut sabu.

Tim Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres PPU meringkus M Misran Syukur (35), yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PPU, Kamis (22/9) malam.

Kapolres PPU, AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tri Riswanto mengatakan, pelaku diringkus sekitar pukul 20.30 di sebuah rumah yang terletak di Jalan Unocal RT. 014 Kelurahan Penajam.

Terungkapnya kasus ini berawal dari polisi yang mencurigai jika di rumah tersebut terindikasi sedang ada pesta sabu. Kemudian beberapa polisi masuk dan melihat pelaku.

Hasil penggeledahan badan ditemukan satu paket sabu beserta uang Rp 200 ribu, satu unit HP Samsung hitam, serta korek gas di dalam tas warna cokelat.

"Saat kami geledah kamarnya satu paket narkotika dan satu buah timbangan digital ada di atas tumpukan buku di dalam kamar,” ungkap kapolres.

Tak puas, pihaknya melanjutkan penggeledahan di dapur bagian belakang. Hasilnya, lagi-lagi petugas menemukan   dua poket sabu, pipet kaca, buah tutup botol air mineral yang terhubung dengan dua buah sedotan plastik, dan satu buah skop yang terbuat dari sedotan plastik.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut kita bawa ke Mapolres PPU guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Setelah ditimbang, berat sabu diketahui berkisar 5,16 gram. Kepadanya, polisi akan mengenakan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) atau Pasal 127 (1) huruf a UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. 


Editor : Fariz Fadhillah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :