EKSPOSKALTIM, Kutim- Menanggapi puluhan oknum pejabat eselon IV yang menolak penempatan tugas di sejumlah kecamatan daerah pelosok di wilayah Kutim. Ketua Komisi A DPRD Kutim Bidang Pemerintahan Arfan menyayangkan sikap tersebut.
Menurut Arfan, sikap itu tidak patut dicontoh. Karena menjadi sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang telah mengucapkan sumpah dan janji jabatan harus bersedia mengabdi dan ditempatkan di manapun.
“Mutasi bagi seorang pegawai hal lumrah. Seharusnya PNS yang telah dimutasi pemerintah harus siap ditempatkan dimana saja seperti sumpahnya, bukan hanya sekadar ucapan. Karena dalam bekerja itu harus profesional,” ujarnya, Selasa (11/4).
Senada dengan pemerintah, Arfan mengatakan, jika pejabat yang bersangkutan tetap bersikeras tidak mematuhi aturan harus siap menerima sanksi.
“Belum cukup 2 bulan sudah seperti itu, harus ada sanksi dari pemerintah, paling tidak turun jabatan. Itu sudah risikonya. Karena di tempat kerja manapun karyawan yang tidak patuh aturan pasti menerima sanksi,” ujarnya.
Arfan memaklumi jika bertugas di daerah baru perlu untuk beradaptasi. Terlebih, lagi jika berada jauh dari keluarga.
“Mutasi itu pasti pemerintah punya tujuan. Yang tidak jauh-jauh untuk meningkatkan daerah tersebut, agar roda perekonomian masyarakat kecamatan mengalami peningkatan. Memang harus merintis dari awal lagi jika dipindah tugas, tapi itu sudah kewajiban yang harus dipatuhi," terangnya.
"Mungkin 1 sampai 2 tahun pemerintah memberikan kebijakan dimutasi ketempat lain untuk penyegaran agar kinerja kerja terus meningkat," tambahnya. (adv)

