EKSPOSKALTIM, Kutim - Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi menyarankan kepada Muchtar untuk tetap berkarir di Kantor DPRD Kutim pasca pensiun sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Ada 2 (dua) opsi yang ditawarkannya, yakni menjadi anggota legislatif atau tenaga ahli.
Menurutnya, kedua opsi itu cocok untuk Muchtar. Terlebih, jabatan terakhir Muchtar adalah Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan di Sekretariat DPRD Kutim.
Berita terkait: Menelisik Riwayat Karir Muchtar, Pejabat Setwan yang Pensiun Tahun Ini
Disebutkannya, seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) memiliki kelebihan tersendiri dibandingkan dengan seorang politikus yang duduk di kursi DPRD.
"Tidak ada batasan limit untuk menjadi seorang legislatif. Bahkan sampai akhir hayatnya," kata Mahyunadi dalam sambutannya, di acara silaturahmi purna tugas Muchtar di Gedung DPRD Kutim, Kamis (2/11).
Mahyunadi mengatakan, pensiunan bisa saja kembali menjadi seorang anggota DPRD, namun anggota dewan sendiri belum tentu bisa menyandang sebagai seorang ASN.
Berita terkait: Silaturahmi Purna Tugas, Muchtar Dapat Apresiasi Setda dan Ketua DPRD Kutim
"Bisa saja beliau ada keinginan mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada pemilu nanti," tutur politikus Partai Golongan Karya itu.
Selain itu, Mahyudi menegaskan, Muchtar bisa saja menjadi seorang tenaga ahli di Gedung DPRD Kutim jika dia berkenan.
"Kalau beliau berkenan bisa dijadikan tenaga ahli," cetusnya. (Adv).
VIDEO:Lembaga Adat Besar Optimis Rock Art Sangkulirang Juarai Anugrah Pesona Indonesia
ekspos tv

