Komunitas pemburu dan peramu terakhir di pedalaman Kalimantan Utara mulai melihat jalan menuju pengakuan wilayah hidupnya.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mempercepat proses penetapan Hutan Adat bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau-Sajau di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Upaya tersebut diperkuat dengan kesepakatan tiga perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mengalokasikan sebagian areal kerjanya untuk mendukung pengakuan wilayah adat komunitas tersebut.
Tiga perusahaan yang terlibat yakni PT Inhutani I Unit Sambarata, PT ITCI Kayan Hutani, dan PT Rizki Kacida Rekana. Kesepakatan yang ditandatangani di Jakarta pada 27 Juli 2026 itu menjadi langkah penting dalam menyelesaikan tumpang tindih kawasan sekaligus membuka jalan menuju penetapan Hutan Adat bagi MHA Punan Batu Benau-Sajau.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani, mengatakan kesepakatan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah mempercepat pengakuan hutan adat yang menjadi target nasional seluas 1,4 juta hektare.
"Pemerintah berkomitmen mempercepat penanganan dan penetapan status hutan adat sebagai bagian dari target 1,4 juta hektare di Indonesia. Kesepakatan ini menunjukkan bahwa penyelesaian tumpang tindih kawasan dapat dilakukan melalui dialog dan itikad baik para pihak," ujar Catur.
Selain membangun kesepahaman dengan pemegang PBPH, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Penetapan Hutan Adat juga terus melakukan verifikasi teknis terhadap usulan Hutan Adat Punan Batu Benau-Sajau.
Verifikasi dilakukan bersama Tim Terpadu untuk memastikan legalitas masyarakat hukum adat, memvalidasi batas wilayah yang diusulkan, serta mengidentifikasi potensi tumpang tindih dengan kawasan berizin.
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Penetapan Hutan Adat, Julmansyah menegaskan proses tersebut dilakukan secara bertahap, berbasis data, dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan agar penetapan hutan adat memiliki kepastian hukum.
Hasil verifikasi lapangan menunjukkan adanya hubungan historis, sosial, budaya, dan spiritual yang kuat antara MHA Punan Batu Benau-Sajau dengan kawasan Pegunungan Karst Benau dan hulu Sungai Sajau.
Komunitas tersebut masih mempertahankan pola hidup berburu dan meramu sebagai bagian dari sistem penghidupan tradisional. Mereka juga masih memanfaatkan gua-gua karst sebagai tempat tinggal, kawasan berburu, lokasi pengambilan sumber pangan, serta situs-situs yang memiliki nilai sejarah dan spiritual.
Usulan Hutan Adat Seluas 6.894 Hektare
Kementerian Kehutanan menyebut luas kawasan yang diusulkan menjadi Hutan Adat mencapai sekitar 6.894 hektare. Luasan itu merupakan bagian dari wilayah adat yang lebih luas, yakni sekitar 18.430 hektare, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 188.45/319 Tahun 2023 tentang penetapan wilayah indikatif MHA Punan Batu Benau-Sajau.
Sebagian kawasan yang diusulkan masih bersinggungan dengan areal PBPH sehingga diperlukan kesepakatan tata kelola bersama.
Dalam tahap lanjutan, Kementerian Kehutanan bersama MHA Punan Batu Benau-Sajau serta ketiga perusahaan PBPH akan menyusun nota kesepakatan pengelolaan bersama (co-management) sebagai dasar perlindungan ruang hidup masyarakat adat sekaligus memberikan kepastian bagi pengelolaan kawasan hutan.
Komunitas Pemburu dan Peramu
MHA Punan Batu Benau-Sajau merupakan komunitas pemburu dan peramu yang hidup secara nomaden di pedalaman Kalimantan Utara. Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Bulungan, komunitas ini berjumlah 111 jiwa atau 35 kepala keluarga.
Mereka menggantungkan kebutuhan hidup pada hutan, mulai dari sumber pangan, tanaman obat, hingga tempat tinggal sementara yang berpindah mengikuti ketersediaan sumber daya alam.
Wakil Bupati Bulungan, Kilat, mengatakan penetapan Hutan Adat menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap ruang hidup masyarakat tersebut.
"Penetapan Hutan Adat akan memberikan kepastian hukum terhadap wilayah hidup MHA Punan Batu Benau-Sajau, memperkuat perlindungan atas sumber penghidupan mereka, mencegah pembalakan liar dan penguasaan kawasan secara tidak sah, serta menjaga keberlanjutan fungsi ekologis hutan," katanya.
Senada, Manager Senior Program Terestrial Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Niel Makinuddin, mengatakan ruang hidup masyarakat Punan Batu semakin tertekan akibat meningkatnya perambahan hutan.
"Mereka sepenuhnya bergantung pada sumber daya hutan. Jika sumber pangan di suatu kawasan mulai berkurang, mereka akan berpindah ke lokasi lain yang telah dikenali. Karena itu, kepastian wilayah adat menjadi kebutuhan mendesak agar pola hidup tradisional mereka tetap dapat dipertahankan," ujarnya.
Kementerian Kehutanan menegaskan seluruh hasil verifikasi teknis dan koordinasi lintas pihak akan menjadi bahan pertimbangan dalam penerbitan Surat Keputusan Penetapan Hutan Adat oleh Menteri Kehutanan apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.


.jpg)
