PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Mulai 1 September, Antre Bio Solar di Samarinda Wajib Lewat Dishub

Home Berita Mulai 1 September, Antre ...

Sementara seluruh pengemudi nantinya wajib mengurus nomor antrean langsung di kantor Dishub sebelum masuk SPBU.


Mulai 1 September, Antre Bio Solar di Samarinda Wajib Lewat Dishub
Ilustrasi SPBU di Samarinda Seberang yang melayani stok BBM Biosolar. Ekspos/Sintya

EKSPOSKALTIM, Samarinda — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda optimis mengambil langkah untuk mengurai benang kusut antrean Bio Solar subsidi yang memicu kemacetan parah di jalan-jalan protokol. Melalui rapat koordinasi lintas sektor, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menetapkan tenggat waktu sekaligus skema baru tata kelola distribusi BBM subsidi.

Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa pihak Bank BRI diberikan tenggat waktu hingga 13 Agustus untuk mengeksekusi pemblokiran massal terhadap 5.095 unit fuel card bermasalah. Jumlah tersebut mencakup hampir 80 persen dari total kartu yang beredar di Samarinda.

"Per hari ini yang terkonfirmasi dari teman-teman BRI baru 135 kartu yang terblokir," tegas Manalu usai rapat pemantapan draft Surat Edaran (SE) Walikota, Rabu (29/7).

Manalu merinci, dari total 5.095 fuel card yang dibidik, sebanyak 3.244 kartu terbukti memiliki dokumen Uji Berkala (KIR) yang sudah kedaluwarsa (expired), sedangkan sekitar 1.851 kartu sisanya sama sekali tidak mengantongi notifikasi atau data rekam uji berkala.

Sebab itu, Manalu menekankan perlunya mekanisme blokir dan restart agar dapat bersentuhan langsung dengan upaya pembenahan kelaikan jalan dan komitmen Pemkot menuju Samarinda Zero Overdimension Overloading (ODOL).

“Kendaraan ODOL itu tidak hanya berisiko tinggi memicu kecelakaan lalu lintas, tetapi juga mengancam usia rekayasa jalan Samarinda yang dipastikan hancur sebelum waktunya," urainya.

Guna memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran sekaligus menghapus ketidakpastian antrean pengemudi di jalan raya, Dishub Samarinda resmi memindahkan mekanisme pengambilan nomor antrean ke Kantor Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub di Jalan Ring Road. Kebijakan ini ditargetkan berlaku efektif mulai 1 September.

Melalui skema baru ini, setiap pengemudi yang hendak membeli bio solar wajib hadir secara langsung (on-site) dengan membawa fisik kendaraan, Sertifikat Uji Berkala (KIR) yang masih aktif, serta dokumen pendukung lainnya.

"Wajib on-site di kantor Dishub di Ring Road agar petugas bisa mengecek langsung kelaikan dan keabsahan fisiknya. Sistem KIR kita juga sudah terkoneksi dengan data pajak; kalau pajaknya mati, otomatis tidak bisa uji berkala dan nomor antrean tidak akan diterbitkan," jelas Manalu.

Untuk evaluasi satu hingga dua bulan pertama, verifikasi fisik wajib dilakukan setiap kali pengemudi hendak mengambil nomor antrean. Namun, jika kendaraan sudah pernah diperiksa pada hari pertama dan pengemudi ingin mengantre kembali dalam dua atau tiga hari berikutnya, petugas cukup memverifikasi dokumen KIR fisiknya.

Manalu menepis kekhawatiran masyarakat mengenai intervensi Dishub dalam tata kelola SPBU. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dampak lalu lintas (andalalin) dan peran Dishub dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Samarinda.

“Dishub turun tangan sebagai tim pengendali inflasi untuk mengurai kemacetan dan memastikan BBM tepat sasaran," tambahnya.

Dalam skema baru nanti, Pertamina bersama pengelola 8 SPBU penyedia Bio Solar di Samarinda diwajibkan menyetorkan data kuota harian secara real-time kepada Dishub. Data tersebut akan digunakan petugas saat menerbitkan nomor antrean.

Ia menyampaikan bahwa sistem tersebut memungkinkan petugas di Ring Road untuk mengarahkan pengemudi ke SPBU lain yang kuotanya masih tersedia jika lokasi tujuan utama sudah penuh. Menurutnya, skema ini memberi kepastian bagi para sopir sehingga mereka tidak lagi harus menginap atau terjebak dalam antrean panjang yang tak pasti di jalan.

"Misal si A mau beli Bio Solar di SPBU Pinang Bahari. Kalau kuota di SPBU tersebut katakanlah 8.000 liter, sudah terisi penuh oleh antrean sebelumnya, maka petugas akan langsung mengarahkan pengemudi untuk memilih 7 SPBU lainnya," papar Manalu.

Mengenai potensi gejolak atau migrasi antrean truk ke kabupaten/kota tetangga seperti Balikpapan, Bontang, atau Kukar, Manalu menjamin hal tersebut kecil kemungkinan terjadi. Ketika 5.095 fuel card terblokir di Samarinda, kartu tersebut otomatis tidak bisa dipakai membeli Bio Solar di manapun.

Sebaliknya, jika ada kendaraan luar daerah atau kendaraan ODOL dari luar yang mencoba memanfaatkan kelonggaran di SPBU Samarinda saat kondisi melandai, pihaknya akan bertindak tegas meminta pihak bank untuk memblokir kartu fuel card.

Bagi kendaraan berplat luar daerah atau luar pulau yang melintas secara insidental, Manalu menegaskan mereka tetap diwajibkan mengikuti prosedur nomor antrean, kecuali dalam kondisi darurat yang memerlukan pertimbangan khusus.

Dishub Samarinda memberikan waktu transisi selama satu bulan penuh sepanjang Agustus bagi para pemilik angkutan dan pengemudi untuk segera membenahi kelengkapan administrasi dan kelaikan armada mereka sebelum aturan diperketat pada 1 September.

Manalu menyinggung tidak ada alasan lagi bagi pemilik kendaraan untuk menghindari uji berkala, mengingat pemerintah telah membebaskan retribusi uji KIR alias gratis.

"KIR itu wajib 6 bulan sekali dan sekarang sudah gratis. Pemerintah sudah mempermudah, jadi tidak ada alasan untuk beroperasi tanpa KIR," pungkasnya.

Notulen hasil rapat koordinasi ini segera diserahkan kepada Pertamina untuk diteruskan ke seluruh mitra SPBU. Sosialisasi masif melalui spanduk, banner, dan media massa akan dipasang di seluruh SPBU penyedia Bio Solar di Samarinda menjelang pemberlakuan resmi pada 1 September mendatang.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :