EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Kebutuhan blngko kartu identitas anak (KIA) di Bontang, tahun ini mencapai 30 ribu keping. Saat ini blangko di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang tengah kosong.
Setiap tahunnya jumlah anak terus bertambah. Sehingga angka 30 ribu keping itu untuk tahun 2020 dianggap belum mencukupi. Meski begitu, kebutuhan tersebut tengah proses pengadaan.
Baca juga: Petakan Usulan Prioritas, Kecamatan Bontang Utara Gelar Pra Musrenbang
"Saat ini sedang dilakukan pengadaan sebanyak 30 ribu," ujar Kadis Disdukcapil Bontang Yuliantinur melalui Kasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Muhammad Thamrin.
Jika blanko kartu tanda penduduk (KTP) ditentukan dari pusat untuk jumlahnya, namun untuk blanko KIA ditentukan Disdukcapil itu sendiri.
Anak usia 0-17 tahun tahun kurang sehari, wajib memiliki kartu KIA. Sementara itu, dalam proses pembuatannya biasanya yang bersangkutan mengurus pada saat hari libur, sementara kantor sedang tutup.
"Upaya mengatasi hal itu salah satunya melakukan jemput bola dengan membuka pelayananan di kelurahaan saat hari libur," tuturnya.
Tonton juga video: Kecamatan Bontang Selatan Gelar Musrenbang 2020
Adapun syarat pembuatan KIA terdiri dari fotokopi kartu keluarga (KK), akta kelahiran asli, dan fotokopi KTP asli orangtua atau wali.
Khusus anak di atas 5 tahun harus melampirkan foto ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar latar biru untuk tahun kelahiran genap. Kemudian latar merah untuk tahun kelahiran ganjil. Sementara bagi anak dibawah 5 tahun tidak perlu melampirkan foto.
Pada dasarnya setiap anak sudah memiliki identitas berupa akte kelahiran dan kartu keluarga. Akan tetapi ukuran kedua dokumen tersebut cukup besar dan berisiko rusak jika terkena hujan. Agar lebih praktis maka pemerintah menetapkan pembuatan KIA dalam ukuran yang lebih kecil yakni berupa kartu.(adv)

