20 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kejari Bontang Siap Terapkan Hukuman Kebiri ke Predator Anak


Kejari Bontang Siap Terapkan Hukuman Kebiri ke Predator Anak
Kasi Pidum Kejari Bontang Syaiful Anwar (ist)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Presiden Joko Widodo telah menyetujui aturan hukum bagi predator seksual yang menyasar anak di bawah umur.  Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Deteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Intelektual pada Minggu, 3 Januari 2021.

Berdasarkan Pasal 2 dalam PP tersebut diatur tindakan kimia bagi pelaku predator seksual. Tindakan kimia yang dimaksud yakni, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : Administrasi Belum Rampung, Mobil PCR Bontang Belum Beroperasi

Hukum yang sengaja dibuat pemerintah, demi menekan penurunan angka kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Di Indonesia ada sebanyak 3.928 kasus, dan sebanyak 55 persen kasusnya berkaitan dengan kekerasan seksual.

Kendati sejauh ini khusus wilayah hukum Bontang belum didapati kasus dengan potensi dakwaan hukum kebiri, namun Kejari Bontang siap melaksanakan aturan tersebut.

"Jika memang aturannya dari pusat memang sudah seperti itu, kemudian aturan hukumnya sudah ada, ya kita terapkan," ucap Kasi Pidum Kejari Bontang Syaiful Anwar, saat di konfirmasi di ruang Kantor Kasi Pidum Kejari Bontang, Jalan Awang Long, Bontang Utara, Kamis (07/01/2021).

Dalam penerapannya nanti, tentu jaksa akan menimbang terlebih dahulu dari kasus yang dilakukan oleh pelaku. Tentu dengan syarat hukum yang memenuhi hukuman tersebut.

"Ini kasusnya tidak semua kita kategorikan melulu akan dikebiri. Kita lihat kasus posisinya seperti apa, contoh seperti dulu kasus "Robot Gedek". Nah, kalau itu sudah bejat sekali. Korbannya umur lima tahun, enam tahun yang disodomi, itu sudah kurang ajar," terangnya.

Menurutnya dari penerapan itu, diharapkan dapat memberikan efek jera. Karena dalam realisasinya nanti, usai laksanakan masa hukuman. Predator seksual tersebut tetap akan dipantau dengan pemasangan chip khusus.

"Untuk penerapannya, kita akan melihat pedoman hukum yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Ada juga aturan turunannya. Tapi dari PP itu, sudah jelas teknisnya," tambahnya.

Baca juga : Empat Bulan Buron, Pencuri Motor di RS PKT Diringkus

Pasal turunan hukuman tersebut adalah Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2OL6, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Untuk diketahui, tingkat kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak di Bontang masih tinggi. Berdasarkan data Polres Bontang, sebanyak 16 kasus pada tahun 2019. Sedangkan di tahun 2020 meningkat menjadi 21 kasus.

Reporter : Asep Suhendar    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0