EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Dua orang pemuda berinisial FA (20) dan PR (34) harus berurusan dengan polisi, lantaran menyimpan narkoba jenis sabu seberat 5.90 gram. Kedua pria tersebut digerebek Polres Bontang di Rusunawa, Kelurahan Api-api, Bontang Utara pada Selasa (23/2/2021) lalu.
Dari penggerebekan itu, polisi menemukan 14 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga sabu, seberat 4.50 gram, milik FA. Pun ditemukan 1 bong (alat hisap sabu), 3 sedotan ujung runcing, 1 ponsel merk samsung, 1 korek api gas dan 1 bungkus plastik klip.
Baca juga : Lapas Bontang Deklarasikan Komitmen WBK dan WBBM
Sedangkan dari kantong celana PR, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga sabu 1,40 gram, 3 buah pipet kaca, 1 buah sedotan ujung runcing, 1 buah HP merk samsung, 1 ponsel merk Redmi dan 1 celana pendek abu abu.
“Pengungkapan ini berdasarkan laporan warga. Bahwa di tempat itu sering terjadi pesta sabu,” ujar Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba IPTU Muh Rakib Rais, Kamis (24/2/2021).
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan, guna mengetahui darimana barang tersebut didapatkan. “Tersangka sudah kami amankan di Polres Bontang,” terangnya.
Baca juga : Jambret Ponsel, Si Gondrong Digulung Polres Bontang
Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegas Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono.
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !