EKSPOSKALTIM.COM, Samarinda – Permasalahan SMAN 10 Samarinda masih terus berjalan. Tak ayal, hal ini menjadi perhatian pemerintah dan DPRD. Bahkan mereka melakukan pembahasan terkait mencari jalan keluar persoalan tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengatakan, para guru maupun siswa SMAN 10 Samarinda tetap melaksanakan PPDB online.Tetapi kata dia, untuk PPDB nantinya akan ada dua Zonasi yaitu wilayah kampus A di wilayah Kampus Melati Kecamatan Loa Janan Ilir.
“Sementara Kampus B dilakukan di wilayah Jalan Perjuangan kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda,” terang politisi PPP itu usai pimpin rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (9/6/2021)
Terkait persoalan ini, sebut dia, PPDB sudah ada mekanismenya. Tetapi ada keluhan masyarakat jangan dipindahkan. Itu aspirasi. Soal kebijakan pemerintah seperti apa itu urusan pemerintah DPRD hanya mendukung saja.
“Kami menemukan fakta jika pihak pemerintah tidak memiliki dokumen resmi terkait kepemilikan bangunan SMAN 10 Samarinda. Tapi lahan tanahnya tetap dimiliki oleh pemerintah provinsi,” paparnya.
Kalau menurut Yayasan Melati bahwa gedung SMA 10 itu secara dokumen tidak ada fakta dokumen yang menunjukkan Pemerintah yang bangun.
"Maka itulah dasarnya minta dikosongkan gedung Kampus A itu karena itu bukan SMA 10 karea milik Yayasan Melati," ujarnya
Dirinya pun berharap antara kedua belah pihak segera menemukan solusi jitu terkait permasalahan yang terjadi. Apalagi dari pandangannya kedua pihak memiliki kekuatan hukum masing-masing.
"Dua kutub ini berbeda. Pemprov segera untuk menyelesaikan masalah ini," harapnya. (adv)

