24 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Muhammad Ali Ingatkan Penggunaan Dana Desa untuk Pengembangan Daerah


Muhammad Ali Ingatkan Penggunaan Dana Desa untuk Pengembangan Daerah
Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Muhammad Ali.

EKSPOSKALTIM.COM - Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Muhammad Ali, mengingatkan agar penggunaan dana desa harus terfokus pada peningkatan serta pengembangan pendapatan sehingga menjadi desa mandiri.

Dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), harus dikelola secara transparan, akuntabel, serta terukur agar desa mampu menopang perekonomian sendiri, bahkan investasi.

"Seluruh desa harus mampu mengelola dana desa pada program kerja yang tepat. Tujuannya, menuju desa mandiri dengan memanfaatkan potensi perekonomian masing-masing desa," kata Ali saat diwawancara belum lama ini.

Politikus PPP ini juga mengatakan, pemerintah desa harus bisa memanfaatkan dana desa untuk kemaslahatan masyarakat. Menurut Ali, dana desa merupakan salah satu sumber pendanaan yang penting untuk pembangunan di desa, dan harus dimanfaatkan secara tepat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat desa.

"Harus bisa dimanfaatkan dengan baik dana desa itu," ujarnya.

Dia bilang, regulasi tentang dana desa tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan itu disebutkan, desa diberikan dengan tujuan untuk melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, dan mandiri. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat membangun dan memberdayakan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan yang adil dan makmur.

Penggunaan dana desa tidak hanya difokuskan pada pembangunan infrastruktur desa, tetapi juga pada saluran irigasi di desa itu sendiri. Kutim, mengungkapkan bahwa dana desa yang telah dialokasikan oleh pemerintah pusat juga harus digunakan untuk pembangunan irigasi.

PSDA memiliki kewenangan terhadap 108 daerah irigasi. Penggunaan dana desa tidak hanya untuk jalan dan jembatan, tetapi juga untuk infrastruktur sektor pertanian.

"Saat ini dari 108 irigasi, tidak semuanya berfungsi dengan baik. Infrastruktur irigasi harus diperbaiki untuk memastikan air sampai ke hilir,” ujarnya.

Muhammad Ali juga menegaskan bahwa penggunaan dana desa harus diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, serta meningkatkan kualitas hidup manusia dan mengatasi kemiskinan. Hal ini harus tercermin dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa. (Adv DPRD Kutim)

Reporter : Mawan    Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0