PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Modus Baru, Polda Kaltim Gagalkan 35 Kg Narkoba Jaringan Internasional!

Home Berita Modus Baru, Polda Kaltim ...

Modus Baru, Polda Kaltim Gagalkan 35 Kg Narkoba Jaringan Internasional!
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro didampingi Direktur Narkoba Kombes Arif mengecek puluhan kilo sabu yang diamankan. Foto: Dok.Ekspos

EKSPOSKALTIM, Balikpapan — Polda Kaltim membongkar empat kasus besar penyalahgunaan narkotika dalam waktu sepuluh hari terakhir. Total barang bukti yang disita mencapai lebih dari 35 kilogram narkoba berbagai jenis.

"Hasil dari kerja intelijen yang melibatkan laporan warga serta pengembangan intensif di lapangan," jelas  Direktur Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, Jumat (25/4).  

Kasus pertama terungkap pada 13 April dan berhasil diungkap tuntas lima hari kemudian di Samarinda. Dari operasi ini, polisi menyita 500 gram ganja dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

“Para pelaku menggunakan jasa ekspedisi untuk menyelundupkan ganja. Beruntung, petugas ekspedisi curiga dan segera melapor kepada kami,” ungkap Kombes Arif. 

Pengembangan kasus ini pada 14 April turut membawa dua nama baru ke balik jeruji. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Modus Koper Udara

Kasus kedua terbongkar pada 15 April di Balikpapan. Petugas berhasil menggagalkan peredaran 913 gram sabu dan menangkap dua tersangka.

Tak berselang lama, pada 16 April, kembali ditemukan 2 kilogram sabu di kota yang sama. Satu pelaku diamankan. Modus kali ini tergolong nekat: pelaku membawa sabu dari Sumatera Barat ke Balikpapan lewat jalur udara, menyembunyikannya dalam pakaian dan koper.

Puncak pengungkapan terjadi pada 23 April di Samarinda, saat tim Reserse Narkoba mengamankan sabu seberat 33 kilogram—pengungkapan terbesar sejauh ini.

“Tiga tersangka berhasil diamankan. Barang ini dibawa dari Kalimantan Utara ke Samarinda. Laporan masyarakat terkait ciri-ciri pelaku sangat membantu kami,” ujar Kombes Arif.

Kronologinya dimulai pukul 14.00 Wita, saat petugas mengamankan 4 kg sabu di pinggir Jalan Sungai Pinang. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah rumah di Perumahan Puspita, Bukit Pinang, tempat petugas menemukan tambahan 29 kg sabu yang disembunyikan dalam dua koper di bagasi minibus Avanza warna hitam.

Upah Fantastis dan Jejak Jaringan Internasional

Rupanya mereka dijanjikan upah Rp200 juta untuk mengantar sabu ke pihak penerima. Barang haram tersebut rencananya akan didistribusikan ke Jawa Timur, Sulawesi, serta wilayah di Kalimantan Timur.

“Kami menduga kuat ini jaringan internasional. Barang berasal dari Malaysia, masuk ke Kalimantan Utara, lalu diedarkan ke wilayah Indonesia lainnya,” kata Kombes Arif.

Para tersangka dijerat dengan pasal berat: Pasal 112, 114, 131, dan 132 UU Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini adalah bukti nyata sinergi antara aparat dan masyarakat.

“Informasi dari masyarakat sangat krusial dalam membantu kami memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :