Samarinda, EKSPOSKALTIM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara kegiatan 190 perusahaan tambang di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 36 perusahaan beroperasi di Kalimantan Timur terkena sanksi serupa.
Keputusan itu tercantum dalam Surat Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno. Sanksi diberikan karena perusahaan tidak menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek), yang merupakan kewajiban penting dalam pengelolaan lingkungan pascatambang.
Selama sanksi berlaku, perusahaan tetap wajib melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemantauan lingkungan di area IUP masing-masing. Pemerintah meminta perusahaan segera menyusun dan menetapkan dokumen Rencana Reklamasi. Jika kewajiban terpenuhi, sanksi dapat dicabut. Namun bila dalam 60 hari sejak sanksi diterbitkan perusahaan masih belum menempatkan Jamrek, izin usaha pertambangan berisiko dicabut secara permanen.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menyambut langkah tegas pemerintah pusat. Dikutip dari Sapos.Id, ia menilai kebijakan ini penting untuk memastikan reklamasi berjalan sesuai aturan demi keselamatan lingkungan dan warga di sekitar tambang. Bambang menegaskan pemerintah daerah akan mengawasi pelaksanaan sanksi dan menyoroti dampak paling besar jika reklamasi tidak dijalankan adalah kerugian bagi masyarakat.
Daftar 36 Perusahaan Tambang di Kaltim yang IUP-nya Dibekukan
CV Ayu Wulan Lestari
CV Gudang Hitam Prima
CV Karya Putra Bersama
CV Mangkuraja
CV Muhammad Haikal
CV Rahmat
CV Rahmat Nikmat
Koperasi Banua Bersama
Koperasi Pertambangan Mupakat
Koperasi Pertanian Amanah Bersama
KSU Cipta Karya Tani
KSU Gelinggang Mandiri
KSU Karya Desa
KSU Putra Mahakam Mandiri
KSU Tana Danum Taka
KUD Padat Karya
PT Alam Surya
PT Ayus Putra Perkasa
PT Borneo Indo Mineral
PT Bramudana
PT Dian Jaya Artha
PT Energi Cahaya Industritama
PT Jaya Mineral
PT Kevindo Ratu Mineral
PT Lunto Bioenergi Prima
PT Megatama Power Engineering
PT Mitra Energi Agung
PT Mitra Handayani Sejahtera
PT Mitramega Ocean Global Indonesia
PT Multi Sarana Perkasa
PT Pelita Makmur Sejahtera
PT Sela Bara
PT Sentosa Bara Jaya Utama
PT Surya Cipta Mahakam
PT Tambang Mulia
PT Zefina Bara Energi
Sumber informasi: Lampiran Surat Keputusan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.

