Dengan alasan jalan-jalan, tapi ternyata dibawa ke rumah sakit jiwa di Samarinda.
Balikpapan, EKSPOSKALTIM – Penahanan Misrantoni (60), tersangka kasus Tragedi Muara Kate, telah diperpanjang empat kali oleh kepolisian dengan persetujuan Kejaksaan Negeri Tanah Grogot. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, ia sudah 115 hari mendekam di sel tahanan.
Padahal, tanpa temuan bukti signifikan dari penyidik, menurut keluarga, Misrantoni seharusnya dibebaskan sejak 12 Oktober lalu. Namun masa tahanannya diperpanjang dengan alasan pemeriksaan kejiwaan pada 18 Oktober.
“Penyidik menjemput Misrantoni di ruang tahanan Polda Kaltim dengan alasan jalan-jalan, tapi ternyata dibawa ke rumah sakit jiwa di Samarinda,” ujar Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Ardiansyah dalam konferensi pers "Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Pembunuhan Muara Kate", Jumat (7/11).
Menurut Ardiansyah, pemeriksaan dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga. PBH menilai langkah tersebut melanggar prosedur karena pembantaran hanya boleh dilakukan untuk kepentingan medis, bukan penyidikan. “Terdapat pembantaran status tersangka demi kepentingan penyidik, bukan untuk pengobatan medis,” jelasnya.
Selama delapan hari Misrantoni dinyatakan tidak ditahan, namun tetap diisolasi. Haknya dianggap terzalimi karena masa tahanan justru dilanjutkan hingga 18 November 2025. Tim Advokasi menilai perpanjangan penahanan ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan aparat untuk menekan dan mengintimidasi tersangka. Mereka yakin Misrantoni bukan pelaku sebenarnya.
“Sampai hari ini penyidik tidak mampu membuktikan bahwa Misrantoni adalah pelaku,” tegas Ardiansyah.
Windy Pranata dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai penguluran waktu penahanan mengindikasikan adanya obstruction of justice. Ia menyebut kriminalisasi ini dilakukan untuk meredam perlawanan warga terhadap aktivitas hauling batu bara di jalan nasional, terutama setelah kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Muara Kate beberapa waktu lalu. “Penetapan tersangka ini hanya upaya membungkam aksi warga,” ujarnya.
Windy mengingatkan bahwa konflik bermula sejak 2023 ketika warga Batu Kajang menolak truk batu bara melintas di jalan umum tanpa perlindungan memadai dari aparat. Banyak vendor dan pihak perusahaan, katanya, tak pernah dipanggil polisi. “Ada banyak temuan yang disembunyikan,” ujarnya.
Dari sisi keluarga, Andre, anak Misrantoni, menggambarkan ayahnya sebagai sosok sederhana dan tegas. Ia kerap menemani sang ayah berkebun dan tak percaya jika ayahnya dituding sebagai pelaku pembunuhan di posko warga.
“Makanya saya betul-betul tidak terima jika bapak saya dijadikan tersangka,” katanya. Ia mengingat bagaimana sang ayah dan warga rela meninggalkan pekerjaan demi menjaga posko tolak hauling, khawatir terhadap keselamatan anak-anak dan ibu-ibu yang melintas di jalan itu.
“Bapak saya tidak pernah melakukan hal itu. Beliau bilang walaupun dibunuh sekalipun, tidak akan mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya,” ujar Andre.
Keluarga meyakini ada kepentingan besar yang menutupi pelaku sebenarnya. “Kami semua di Posko Muara Kate yakin bapak saya bukan pelaku,” tegasnya.
Tim Advokasi mendesak agar Misrantoni dibebaskan paling lambat 12 November 2025. Mereka menilai pembantaran yang dilakukan penyidik tidak sah dan hanya untuk memperpanjang masa tahanan. “Jika hingga 12 November tidak dibebaskan, kami akan mengajukan keberatan hukum dan membawa seluruh warga yang terdampak tambang ke Polres Paser,” tegas tim advokasi.
Selain itu, tim advokasi juga menyoroti sejumlah pelanggaran selain pembantaran yang melanggar hukum karena hanya boleh untuk pengobatan medis.
Ada juga pelanggaran hak keluarga karena istri Misrantoni ditolak menjenguk meski telah menempuh perjalanan sepuluh jam dari Muara Kate, serta pemotongan masa tahanan yang justru menambah delapan hari penahanan.
"Tindakan ini sebagai pelanggaran HAM dan upaya mengulur waktu untuk menekan mental Misrantoni," jelasnya.
Tim menyimpulkan pembantaran ini menjadi alat penyidik untuk menutupi ketidakmampuan mengungkap pelaku sebenarnya.
“Pelaku sejati masih bebas, sementara warga Muara Kate terus dihantui ketakutan,” tulis mereka.
Misrantoni ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Juli 2025. Tim Advokasi menilai penetapan itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap warga yang menolak aktivitas hauling batu bara ilegal PT Mantimin Coal Mining (MCM) di Kabupaten Paser.
Sejak 2023, hauling batu bara di jalan umum telah memicu konflik sosial dan menelan sedikitnya tujuh korban tewas maupun luka berat. Alih-alih menindak perusahaan, aparat justru menahan Misrantoni yang dikenal sebagai pejuang lingkungan.
Penahanan Misrantoni dianggap membuka jalan agar bisnis ilegal tetap berjalan. Terbukti, pada 12 Oktober 2025 warga kembali mendapati truk berlogo Party Logistics melintas di jalur nasional Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang. “Penahanan Misrantoni hanya cara busuk untuk meredam perlawanan warga,” sebut mereka.
Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate juga mendesak Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo dan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro segera membebaskan Misrantoni. Mereka meminta jaksa memastikan proses hukum yang adil dan profesional.
“Penahanan terhadap Pak Imis (Misrantoni) berarti menahan suara rakyat yang membela hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegas mereka.
Aktivitas truk bermuatan batu bara sendiri masih terus terlihat di jalan negara perbatasan Kaltim–Kalsel meski sudah dilarang. Warga melaporkan pelanggaran pada 12 Oktober malam, namun polisi tak menemukan apa-apa saat patroli.
“Kami sudah cek langsung ke lokasi tadi malam. Gelap sekali, tidak ada alat yang lewat,” kata Kasat PJR Polda Kaltim AKBP Anggara. Meski begitu, warga tetap resah karena hauling terus berulang. Kepala BPJN Kaltim Yudi Hardiana menegaskan tidak ada izin lintas untuk truk-truk tersebut.
Tragedi Muara Kate pada 15 November 2024 menewaskan Russell (60) dan melukai Anson (55) yang berjaga di posko penolak hauling. Sebelumnya, Ustaz Teddy (Mei 2024) dan Pendeta Veronika (Oktober 2024) juga tewas akibat aktivitas truk batu bara di jalur yang sama. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bahkan sudah meminta MCM berhenti memakai jalan nasional dan pindah ke jalur hauling milik Jhonlin Group. “Bapak ibu jangan takut terhadap intimidasi apa pun. Saya bersama bapak dan ibu,” ucapnya kala itu.
Namun hingga kini, luka warga Muara Kate belum sembuh. Pelaku sebenarnya belum tersentuh, sementara seorang pejuang lingkungan masih dikurung tanpa keadilan.
Media ini sudah menghubungi Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto. Belum ada respons. Dalam kesempatan sebelumnya, kepada media ini Yulianto membantah adanya kriminalisasi.
"Enggaklah, semua sudah melalui proses yang prosedural dan bukti yang cukup, semua tindakan Polri ada alasan yang dibenarkan secara hukum," jelas Yulianto, 28 Oktober 2025.

