EKSPOSKALTIM, Samarinda - Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, Mursidi, membantah tudingan lemahnya pengawasan yang menyebabkan lolosnya 204 tongkang batu bara ilegal di Sungai Mahakam.
Menurutnya, KSOP tidak memiliki kewenangan dalam urusan pertambangan, melainkan hanya berfokus pada aspek administrasi pelayaran dan keselamatan.
“KSOP hanya menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) melalui sistem digital. Kami tidak bisa menahan kapal kalau semua syarat formal terpenuhi,” ujar Mursidi di Samarinda, Kamis (6/11), dikutip dari ANTARA.
https://eksposkaltim.com/berita-15445-alasan-gubernur-kaltim-desak-pengerukan-sungai-mahakam.html
Ia menegaskan bahwa legalitas batu bara di luar kewenangan KSOP. “Apakah dokumen itu asli atau palsu, kami tidak punya kapasitas untuk menilai. Yang bisa memastikan hanya instansi penerbitnya,” katanya.
Terkait laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejaksaan Agung, Mursidi mengatakan pihaknya sudah memberikan keterangan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. “Mereka sudah melihat langsung sistem kami. Pengawasan tambang bukan ranah kami,” ujarnya.
Mursidi menambahkan seluruh tongkang yang disebut beroperasi di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik perusahaan, bukan di bawah pengelolaan langsung KSOP Samarinda.








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !