EKSPOSKALTIM.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan penerapan pengawasan ketat terhadap setiap permohonan izin bangunan, khususnya yang berada di kawasan jalan nasional. Seluruh permohonan yang tidak sesuai aturan garis sempadan jalan maupun tata ruang kota dipastikan tidak akan diproses lebih lanjut.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan verifikasi lokasi menjadi tahapan krusial sebelum izin diterbitkan. Menurutnya, pengecekan langsung di lapangan dilakukan untuk memastikan titik pembangunan memenuhi ketentuan jarak aman serta tidak berada di zona terlarang.
“Kami cek dulu apakah lahannya layak, tidak berada di ruang terbuka hijau atau kawasan terlarang. Setiap permohonan harus sesuai peta ruang kota,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah wilayah di Bontang memiliki aturan jarak sempadan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat, terutama pada kawasan jalan nasional. Salah satu contohnya adalah jalur dari Tugu Selamat Datang hingga Bontang Kuala yang mewajibkan jarak bangunan minimal 17,5 meter dari badan jalan.
“Contohnya di sepanjang jalur dari Tugu Selamat Datang sampai ke Bontang Kuala, itu jalan nasional dengan garis sempadan minimal 17,5 meter,” ujarnya.
Idrus menegaskan bahwa setiap permohonan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut tidak dapat dipertimbangkan. “Kalau jaraknya cuma 10 meter, kami tidak berani keluarkan izin. Aturannya jelas dan harus dipatuhi,” tegasnya.
Selain pemeriksaan lokasi, DPMPTSP juga menilai bahwa tingkat pemahaman masyarakat terhadap aturan garis sempadan masih perlu ditingkatkan. Banyak pemohon baru mengetahui ketentuan itu setelah proses administrasi berjalan.
“Kesadaran masyarakat mengenai aturan sempadan ini memang perlu ditingkatkan. Sering kali mereka baru tahu saat pengurusan izin,” ungkapnya.
Ia berharap warga melakukan pengecekan sejak awal guna menghindari pembongkaran bangunan yang tidak sesuai aturan. Menurutnya, kedisiplinan mematuhi tata ruang merupakan kunci tertib pembangunan di Kota Bontang.
“Harapannya masyarakat paham dan taat dalam aturan, sehingga pembangunan bisa tertib dan aman,” tutupnya.

