PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

“‘One Piece’, Pembunuh Istri Hamil dan Anak di Berau Divonis Mati”

Home Berita “‘one Piece’, Pemb ...

Pria di Berau Kalimantan Timur yang membantai istri hamil dan dua anaknya di Berau sambil berulang kali menyebut “One Piece” akhirnya divonis mati. 


 “‘One Piece’, Pembunuh Istri Hamil dan Anak di Berau Divonis Mati”
Julius (tengah), 34 tahun bersama Kapolsek Segah setelah membunuh anak istrinya. Foto: Istimewa

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Pria yang membantai istri hamil dan dua anaknya di Berau sambil berulang kali menyebut “One Piece” akhirnya divonis mati, setelah hakim menyatakan aksinya dilakukan secara sadar dan terencana.

Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Tanjung Redeb menjatuhkan pidana mati kepada Julius (34), yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, Norviana, serta dua anak mereka yang masih balita.

Majelis hakim yang diketuai Agung Dwi Prabowo menilai perbuatan terdakwa tidak dilakukan secara spontan, melainkan melalui tahapan yang menunjukkan adanya perencanaan.

Dalam pertimbangan putusan, hakim mengungkap bahwa sebelum melakukan pembunuhan, terdakwa sempat merenung selama sekitar 20 menit. Setelah itu, ia mengambil parang dari dapur dan memulai aksinya.

Korban pertama adalah istrinya yang saat itu sedang memasak. Terdakwa kemudian masuk ke kamar dan menghabisi dua anaknya, NJ (5) dan NS (4). Setelah itu, ia kembali menyerang istrinya yang diketahui sedang hamil.

Tak berhenti di situ, terdakwa juga memindahkan jasad kedua anaknya ke dapur dan menjejerkannya di dekat tubuh sang ibu.

https://eksposkaltim.com/berita/suami-habisi-istrianak-di-berau-%C3%A2%E2%82%AC%C5%93saya-dimarahi-one-piece%C3%A2%E2%82%AC%C2%9D-14975.html

Majelis hakim menyatakan rangkaian tindakan tersebut menunjukkan pelaku bertindak dalam keadaan tenang dan sadar.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan tenang dan melalui perencanaan matang,” demikian pertimbangan hakim.

Kasus ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik setelah beredar pengakuan terdakwa yang menyebut “One Piece” saat diamankan aparat.

Dalam perjalanan menuju kantor polisi, terdakwa beberapa kali melontarkan pernyataan yang tidak koheren, termasuk mengaitkan tindakannya dengan “One Piece”.

Namun dalam proses persidangan, hakim menegaskan bahwa tindakan terdakwa tetap dinilai sebagai perbuatan pidana yang dilakukan dengan kesadaran penuh.

Majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa sangat kejam dan di luar batas kemanusiaan, terlebih dilakukan terhadap istri dan anak kandungnya sendiri.

Vonis mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun, sekaligus menutup proses persidangan kasus pembunuhan yang sempat mengguncang masyarakat Berau.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :