PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

65 Persen IKN Dikunci Jadi Hutan Lindung, Satgas Mulai Sisir Aktivitas Ilegal

Home Berita 65 Persen Ikn Dikunci Jad ...

Rencana besar IKN menempatkan hutan lindung sebagai tulang punggung kota, tetapi di lapangan masih muncul tambang, pembukaan lahan, dan bangunan ilegal yang kini mulai dibersihkan satgas.


65 Persen IKN Dikunci Jadi Hutan Lindung, Satgas Mulai Sisir  Aktivitas Ilegal
IBU kota Nusantara di Kalimantan Timur. Foto: AFP

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Perencanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dilaporkan menempatkan sebagian besar wilayahnya sebagai kawasan konservasi. Dari total 252 ribu hektare area IKN di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, sekitar 65 persen ditetapkan sebagai hutan lindung. Hanya 25 persen, sesuai klaim otorita, dipakai untuk kawasan perkotaan dan 10 persen untuk ketahanan pangan.

“Dari total wilayah IKN 252 ribu hektare, untuk membangun wilayah perkotaan hanya sekitar 25 persen,” kata Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan, Kamis (4/12), dikutip dari ANTARA.

Ia menjelaskan setiap zonasi memiliki peruntukan, tetapi di lapangan masih ditemukan penyimpangan. Masih ada aktivitas ilegal seperti penambangan, pembukaan lahan, dan pembangunan tanpa izin.

Sebagai respons, Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN memasang papan larangan di empat titik rawan dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto. Satgas memprioritaskan penanganan penambangan liar, perambahan hutan, dan pembangunan tanpa izin untuk menjaga IKN sebagai kota hutan yang aman dan berkelanjutan.

https://eksposkaltim.com/berita-15796-kaltim-darurat-tambang-1700-lubang-terbengkalai-51-anak-tewas-.html

Patroli gabungan, pemasangan imbauan, serta penegakan hukum sudah berjalan. “Upaya tersebut bagian dari misi besar pembangunan IKN sebagai kota hutan,” ujar Agung Dodit.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro, menambahkan pemasangan papan larangan merupakan langkah tegas agar masyarakat tidak merambah kawasan hutan. Penegakan hukum tetap dilakukan sesuai ketentuan.

Dukungan juga datang dari kepolisian. “Polri juga akan terus mendukung pembangunan IKN,” kata Kepala Subdirektorat Pengamanan Objek Wisata dan Sumber Daya Ditpamobvit Polda Kaltim, Fauzi Ahmad.

Menurut dia, Polda Kaltim hingga tingkat polsek berkomitmen mendukung program IKN, mulai dari penindakan, pencegahan, hingga edukasi masyarakat terkait aktivitas ilegal.

Rangkaian langkah itu ditegaskan sebagai upaya memastikan pembangunan IKN berjalan sesuai rencana tata ruang, sekaligus menjaga kawasan hutan yang menjadi fondasi utama konsep kota hutan.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :