Meski izin usaha pertambangan telah berakhir sejak Desember 2023, lubang bekas tambang batu bara di jalur poros Samarinda–Sanga Sanga–Muara Jawa masih menganga dan berpotensi membahayakan keselamatan publik.
EKSPOSKALTIM, Samarinda - Meski izin usaha pertambangan CV Prima Bumi telah berakhir sejak Desember 2023, lubang bekas tambang batu bara di jalur poros Samarinda–Sanga Sanga–Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, masih terbuka. Berpotensi besar membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur turun tangan mengawal penutupannya. Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto mengatakan akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi guna memastikan kewajiban reklamasi dan pascatambang dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Pemerintah melalui Dinas ESDM akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi untuk memastikan kewajiban reklamasi dilaksanakan sesuai ketentuan demi keselamatan publik,” ujar Bambang di Samarinda, Kamis (15/1) dikutip dari antara.
Merespons aduan masyarakat, Dinas ESDM Kaltim bersama Inspektur Tambang melakukan inspeksi mendadak ke lokasi. Dari hasil verifikasi di lapangan, lubang bekas tambang tersebut diketahui berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi CV Prima Bumi dengan luas konsesi 248,40 hektare.
Namun demikian, Bambang mengungkapkan bahwa secara administratif masa berlaku IUP perusahaan tersebut telah berakhir sejak 20 Desember 2023. Meski izin telah kedaluwarsa, kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi dan pascatambang tetap melekat dan tidak gugur.
“Kami mendesak perusahaan untuk segera memulihkan fungsi lingkungan guna menjamin keselamatan masyarakat yang melintas di area tersebut,” tegasnya.
Intervensi langsung Dinas ESDM Kaltim akhirnya mendorong pihak perusahaan menyatakan komitmen untuk segera menutup lubang bekas galian tersebut. Sebagai langkah mitigasi awal, Dinas ESDM juga menginstruksikan manajemen perusahaan membangun pagar pengaman berbahan seng di sekeliling lubang tambang.
Bambang menegaskan pengawasan akan terus dilakukan hingga seluruh tahapan penutupan lubang dan pemulihan lahan diselesaikan secara tuntas oleh pihak penanggung jawab. “Kami pastikan tidak akan melonggarkan pengawasan sampai penutupan lubang dan pemulihan lingkungan benar-benar selesai,” katanya.
Menurutnya, langkah pengawasan ini merupakan bagian dari kewenangan pembinaan dan pengawasan sektor energi dan pertambangan yang dimandatkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

