PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kaltim Patenkan 67 Warisan Budaya Tak Benda, Cegah Klaim Pihak Luar

Home Berita Kaltim Patenkan 67 Warisa ...

Proses untuk memperoleh pengakuan warisan budaya nasional tidak mudah. Setiap daerah wajib mencatatkan objek budaya ke dalam data pokok kebudayaan minimal satu tahun sebelum pengusulan. Sebelumnya, tiga ikon kuliner legendaris asal Kota Samarinda sudah berhasil masuk. 


Kaltim Patenkan 67 Warisan Budaya Tak Benda, Cegah Klaim Pihak Luar
Tari hudoq terkenal sebagai salah satu kesenian khas Suku Dayak di Kalimantan Timur. Tercatat sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Foto: Istimewa

EKSPOSKALTIM, Samarinda – Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan 67 karya budaya lokal sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia sejak 2013 hingga 2025. Penetapan ini menjadi langkah strategis untuk melindungi kekayaan budaya daerah sekaligus mencegah klaim kepemilikan oleh pihak luar.

“Total sudah ada 67 warisan budaya yang ditetapkan sejak 2013 hingga 2025 dan ini menjadi hak milik sah masyarakat Kaltim,” ujar Pamong Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Lucia Dyah Prasetyarini, dikutip dari antara, Rabu (21/1). 

Menurut Lucia, pengakuan sebagai warisan budaya nasional memberikan kepastian hukum atas kekayaan intelektual komunal, sehingga tidak dapat lagi diklaim oleh daerah lain maupun negara lain.

Pada penetapan tahun lalu, tiga ikon kuliner legendaris asal Kota Samarinda berhasil masuk dalam daftar Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, yakni Amplang Samarinda, kue tradisional Amparan Tatak, dan Bubur Peca’.

Lucia menjelaskan, meskipun sejumlah budaya memiliki kemiripan dengan daerah lain, setiap karya asal Kaltim memiliki narasi sejarah, konteks sosial, dan ciri khas yang membedakannya.

“Selain Samarinda, Kabupaten Kutai Barat juga mendominasi penetapan tahun lalu dengan meloloskan lima karya budaya, termasuk Sulam Tumpar dan Kriookng,” kata Lucia.

https://eksposkaltim.com/berita-15559-resmi-4-kuliner-khas-kaltim-jadi-warisan-budaya-nasional.html

Kabupaten Mahakam Ulu turut menyumbangkan dua tradisi adat masyarakat, yakni Nemlay dan Dangai, yang sarat nilai ritual dan kearifan lokal. Sementara Kabupaten Kutai Kartanegara menambah tiga karya budaya baru, salah satunya seni pertunjukan Tari Topeng Penembe.

Lucia menegaskan proses untuk memperoleh pengakuan warisan budaya nasional tidak mudah. Setiap daerah wajib mencatatkan objek budaya ke dalam data pokok kebudayaan minimal satu tahun sebelum pengusulan.

Selain itu, dinas pendidikan dan kebudayaan di tingkat kabupaten dan kota harus menyusun naskah akademik yang didukung jurnal penelitian ilmiah, serta melampirkan dokumentasi visual berupa foto dan video terbaru. “Dokumentasi ini penting untuk membuktikan bahwa budaya tersebut masih hidup dan dilestarikan oleh masyarakat,” ujarnya.

Mekanisme pengusulan warisan budaya rutin dibuka setiap Februari atau Maret, kemudian dilanjutkan dengan penilaian ketat oleh tim ahli warisan budaya selama sekitar satu bulan. Jika ditemukan data yang kurang valid atau dokumen tidak lengkap, usulan akan dikembalikan untuk diperbaiki.

Pada 2026, antusiasme daerah terus meningkat. Kabupaten Paser, kata Lucia, telah siap mengajukan enam usulan warisan budaya baru, salah satunya permainan rakyat Sorong Batang.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :