PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Beasiswa Gratispol Dicabut Sepihak, LBH: Pemprov Kaltim Langgar Hak Pendidikan

Home Berita Beasiswa Gratispol Dicabu ...

LBH Samarinda mengecam keras Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atas pembatalan sepihak beasiswa Gratispol bagi mahasiswa S2 ITK. Keputusan ini dianggap melanggar hak atas pendidikan yang dijamin konstitusi dan mencerminkan kegagalan sistemik tata kelola program.


Beasiswa Gratispol Dicabut Sepihak, LBH: Pemprov Kaltim Langgar Hak Pendidikan
ILUSTRASI sejumlah mahasiswa di ITK batal mendapatkan beasiswa Gratispoll. Foto: Smartstreetmedia.com

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda mengecam Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atas pencabutan sepihak beasiswa Gratispol terhadap mahasiswa yang sebelumnya telah dinyatakan lolos sebagai penerima. Kebijakan tersebut dinilai mencerminkan buruknya tata kelola program sekaligus melanggar hak atas pendidikan.

Pencabutan sepihak itu mencuat ke ruang publik setelah seorang mahasiswa asal Universitas Teknologi Kalimantan (ITK) mengunggah keluhan di media sosial. Mahasiswa tersebut mengaku statusnya sebagai penerima beasiswa dibatalkan karena mengikuti program kelas eksekutif, dengan dalih bertentangan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025.

“Padahal dalam bukti percakapan yang dimiliki mahasiswa, admin Beasiswa Gratispol sebelumnya menyatakan bahwa mahasiswa kelas eksekutif tetap bisa menerima beasiswa,” ujar Pengacara publik LBH Samarinda, Fadhil Al Kahfi, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (22/1).

Sebanyak tujuh mahasiswa Magister (S2) ITK mengalami pembatalan Beasiswa Gratispol. Menurut Fadhil, persoalan ini bukan kali pertama terjadi. Program Gratispol sebelumnya juga kerap diwarnai minimnya sosialisasi, masalah teknis, hingga keterlambatan pencairan bantuan.

LBH Samarinda menilai pencabutan sepihak beasiswa tersebut bertentangan dengan kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas pendidikan yang layak. Hak pendidikan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Pembatalan itu tidak dapat dibenarkan, terlebih hanya dengan alasan administratif. Prinsip realisasi progresif HAM justru melarang kebijakan yang memundurkan pemenuhan hak,” tegas Fadhil.

https://eksposkaltim.com/berita-16098-pemprov-kaltim-blokir-gratispol-mahasiswa-s2-itk-tidak-untuk-kelas-eksekutif.html

Selain itu, LBH menilai dalih Pergub Nomor 24 Tahun 2025 tidak dapat dijadikan dasar untuk mencabut hak mahasiswa yang telah dinyatakan lolos. Menurut Fadhil, kesalahan informasi dan lemahnya sosialisasi menunjukkan pelanggaran serius terhadap Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, terutama asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan kepentingan umum.

Lebih jauh, LBH Samarinda menilai polemik berulang dalam program Gratispol mencerminkan kegagalan sistemik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam merancang dan melaksanakan kebijakan beasiswa. Jika terus dibiarkan, program tersebut dikhawatirkan hanya menjadi simbol politik tanpa jaminan perlindungan hak penerima.

Atas dasar itu, LBH Samarinda mendesak Gubernur Kalimantan Timur untuk mencabut keputusan pembatalan beasiswa bagi seluruh mahasiswa yang telah dinyatakan lolos, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik, serta melakukan evaluasi dan pengawasan menyeluruh terhadap pelaksanaan program Gratispol.

"Sebagai langkah lanjutan, LBH Samarinda juga membuka Posko Pengaduan Korban Pembatalan Sepihak Beasiswa Gratispol guna mengadvokasi mahasiswa yang haknya terlanggar," jelasnya.

Diwartakan sebelumnya, Juru Bicara Pemprov Kaltim sekaligus Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Muhammad Faisal, menegaskan pembatalan bantuan bukan keputusan sepihak, melainkan konsekuensi langsung dari regulasi yang mengikat.

“Pergub Kaltim Nomor 24 Tahun 2025 sudah mengatur secara tegas. Dalam Lampiran I disebutkan bantuan biaya pendidikan tidak diperuntukkan bagi mahasiswa kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, kelas jauh, atau program sejenis,” ujar Faisal di Samarinda, Rabu (21/1).


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%100%
Sebelumnya :
Berikutnya :