PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Pabrik Sabu Rumahan di Balikpapan Dibongkar, Polisi Temukan Lab Mini

Home Berita Pabrik Sabu Rumahan Di Ba ...

Pabrik Sabu Rumahan di Balikpapan Dibongkar, Polisi Temukan Lab Mini
Sederet barang bukti pengungkapan kasus industri rumahan sabu di Balikpapan, Kalimantan Timur. Foto: Istimewa

EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Praktik produksi sabu rumahan di Kota Balikpapan terbongkar setelah polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan laboratorium mini narkotika.

Dalam pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap dua tersangka, termasuk seorang residivis yang kembali terlibat kasus narkoba dan diduga berperan sebagai juru racik sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas produksi narkotika di salah satu kawasan permukiman di Balikpapan.

https://eksposkaltim.com/berita/di-balik-terbongkarnya-11-kg-sabu-di-sangatta-%E2%80%98tikus-hitam%E2%80%99-bidik-tambang-kaltim-16711.html

“Tim Subdit 3 segera melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan produksi narkotika di wilayah Balikpapan,” ujar Romylus, Sabtu (9/5/2026).

Penyelidikan yang dipimpin AKBP Agus Sunandar itu kemudian mengarah pada seorang perempuan berinisial AS. Polisi lebih dulu menangkap AS di sebuah hotel di Balikpapan pada Selasa (28/4/2026) dini hari.

Dari tangan AS, petugas menyita dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 6,23 gram dan 5,29 gram yang diduga siap diedarkan. Pengembangan dari penangkapan tersebut membawa polisi kepada tersangka lain berinisial OH. Tak lama berselang, petugas langsung menggerebek rumah OH dan menemukan berbagai alat serta bahan kimia yang diduga digunakan untuk memproduksi sabu secara mandiri.

Di dalam kamar rumah tersebut, polisi menemukan laboratorium mini lengkap beserta perlengkapan produksi narkotika. “Temuan berbagai peralatan dan bahan kimia tersebut memperkuat bukti adanya aktivitas home industry narkotika yang dijalankan tersangka,” tegas Romylus.

https://eksposkaltim.com/berita/pns-di-balikpapan-ditangkap-bawa-52-gram-sabu-diamankan-saat-ambil-paket-16605.html

Polisi mengungkap OH merupakan residivis kasus narkotika. Setelah bebas dari penjara, ia diduga kembali menjalankan bisnis haram dengan memproduksi sabu sendiri.

Dalam menjalankan aksinya, OH disebut menggunakan sistem “jejak” atau menaruh sabu di lokasi tertentu untuk diambil pembeli. Selain itu, hasil produksinya juga dipasok kepada AS untuk diedarkan di sejumlah hotel.

Kini kedua tersangka ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kombes Romylus menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk mempercepat proses pemberkasan perkara hingga pelimpahan ke pengadilan.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :