EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjerat pria berinisial RD tak lain anak seorang anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar), memantik sorotan tajam dari kuasa hukum korban.
Meski telah resmi menyandang status tersangka, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur memutuskan untuk tidak menahan RD.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Rizeth Aribowo Sangalang, menegaskan penahanan bukan sebuah kewajiban mutlak dalam proses hukum jika tersangka dinilai tidak mempersulit kerja penyidik.
"Saat ini penyidikan masih berproses, salah satunya adalah mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan perbuatan pidana yang disangkakan terhadap tersangka. Penahanan bukanlah suatu kewajiban untuk dilaksanakan mengingat tersangka selama jalannya proses penyidikan bersikap kooperatif serta tidak menghambat jalannya proses penyidikan," terang Rizeth saat dikonfirmasi.
Rizeth menambahkan bahwa proses hukum terhadap anak legislator tersebut dipastikan terus berjalan. "Berkas tetap jalan. Kalau sudah dinilai lengkap oleh kejaksaan, akan langsung dilakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti)," imbuhnya.
Protes Kuasa Hukum Korban
Kebijakan penyidik diprotes keras oleh kuasa hukum korban, Dedi Putra Pakpahan. Dedi membeberkan adanya kontradiksi dari klaim kepolisian. Berdasarkan informasi yang diterimanya, tersangka justru berulang kali mangkir saat dipanggil oleh penyidik, sehingga alasan "kooperatif" dirasa sangat melukai rasa keadilan korban.
Lebih lanjut, Dedi mengungkap dugaan adanya intervensi dari orang tua tersangka yang merupakan pejabat daerah.
"Kami sudah mengonfirmasi ke penyidik yang menangani perkara ini. Statusnya tidak ditahan karena orang tua tersangka, yang merupakan salah satu anggota DPRD Kubar, memberikan jaminan. Kami selaku kuasa hukum korban sangat kecewa. Sudah sebulan kami menunggu, namun tidak ada penahanan," kritik Dedi.
Dedi menguraikan, motif tindakan RD diduga kuat karena sakit hati setelah hubungan asmaranya dengan korban, AF (26), kandas pada akhir tahun 2025. Tidak terima dengan keputusan berpisah, RD nekat mengancam hingga menyebarkan sekitar 4 video asusila milik korban. AF sendiri telah melaporkan kasus ini ke Polda Kaltim sejak November 2025.
Hancurkan Reputasi dan Tebar Teror
Aksi penyebaran video syur tersebut dilancarkan tersangka secara masif untuk menghancurkan ruang sosial dan profesional korban. Pada 6 November 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, RD diduga mengirimkan konten asusila tersebut melalui pesan singkat WhatsApp kepada rekan-rekan terdekat AF, bahkan hingga ke ibunya sendiri.
Tak berhenti di situ, RD juga mencoba memutus masa depan korban dengan mengirimkan video serupa melalui Direct Message (DM) Instagram ke akun perusahaan tempat AF melamar pekerjaan, serta ke akun organisasi besar di Kalimantan Timur.
"Tersangka sebenarnya sudah sempat diperiksa dengan didampingi orang tuanya, tetapi kemudian dipulangkan dengan dalih administrasi. Kami mempertanyakan dasar hukumnya, sebab ini merupakan kategori tindak pidana khusus," urai Dedi.
Dampak dari pelaporan ini, AF kini harus menghadapi tekanan psikologis yang berat. Dedi menyebut pihak keluarga tersangka sempat mendatangi kediaman korban di Samarinda untuk mengintimidasi agar laporan dicabut, disertai kalimat bernada ancaman seperti "jangan menyesal di kemudian hari." Selama beberapa bulan terakhir, korban dan keluarganya juga kerap menerima teror dari nomor telepon misterius.



