EKSPOSKALTIM, Samarinda – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menorehkan capaian fantastis dalam pemulihan aset negara.
Korps Adhyaksa sukses mengamankan tambahan uang pengembalian senilai Rp57.450.000.000 (Rp57,45 miliar) tunai dari salah satu tersangka korupsi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).
Uang miliaran tersebut diserahkan oleh tersangka berinisial BT, yang terjerat dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk aktivitas pertambangan oleh PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkapkan bahwa tambahan setoran tunai ini membuat akumulasi dana yang berhasil diselamatkan dari tangan tersangka BT menyentuh angka yang sangat fantastis.
"Sebelumnya, tersangka BT telah mengembalikan dana dua ratus miliar rupiah lebih. Ditambah dengan penyerahan terbaru sebesar Rp57,45 miliar, maka total penyelamatan keuangan negara khusus dari tersangka BT kini mencapai Rp271.450.000.000 (Rp271,45 miliar)," terang Toni dalam keterangan resminya, Rabu (20/5/2026).
Toni menambahkan nilai pemulihan aset ini bersifat dinamis mengingat total kerugian riil yang dialami negara dalam perkara ini masih dalam proses audit dan penghitungan final oleh lembaga auditor resmi.
Seret Tujuh Tersangka Lintas Sektor
Penyidikan kasus rasuah kakap ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Kepala Kejati Kaltim Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026.
Fokus koridor hukum penyidik menyasar pada dugaan penyelewengan ruang hidup dan aset BMN transmigrasi demi memuluskan operasional korporasi tambang swasta.
Dalam perkembangannya, intensifikasi penyidikan tidak hanya menyasar pengembalian kerugian finansial. Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus lokal sejauh ini telah menetapkan serta melakukan penahanan terhadap 7 orang tersangka.
"Tujuh tersangka yang telah kami jebloskan ke tahanan berasal dari klaster yang berbeda, mencakup pihak swasta maupun oknum penyelenggara negara yang diduga kuat menyalahgunakan wewenang," pungkas Toni.



