Upaya mendorong hak angket di DPRD Kaltim kembali menemui jalan buntu. Rapat paripurna yang dijadwalkan mengambil langkah lanjutan gagal berjalan setelah jumlah anggota yang hadir jauh dari syarat kuorum.
EKSPOSKALTIM, Samarinda— Upaya mendorong penggunaan hak angket di DPRD Kalimantan Timur kembali tersendat. Rapat paripurna yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim, Rabu (10/6/2026), gagal mengambil keputusan setelah jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2025.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan bahwa penundaan agenda bukan disebabkan oleh keputusan politik pimpinan DPRD, melainkan murni karena mekanisme hukum yang mengharuskan terpenuhinya kuorum.
"Jumlah anggota DPRD yang hadir sebanyak 32 orang. Sesuai tahapan dan mekanisme hak angket, rapat harus memenuhi kuorum, yaitu dihadiri oleh tiga perempat dari jumlah anggota DPRD," ujar Ananda kepada awak media.
Ia menjelaskan, rapat sempat dibuka sesuai jadwal untuk memeriksa jumlah kehadiran anggota. Namun lantaran belum memenuhi syarat, pimpinan rapat melakukan skorsing berulang kali dengan harapan jumlah anggota yang hadir bertambah.
"Dilakukan skorsing sebanyak dua kali. Setelah skorsing ketiga, jumlah kehadiran tetap belum memenuhi kuorum,” kata Ananda.
Dengan demikian, sesuai tahapan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, agenda usulan hak angket akan dijadwalkan kembali melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk dibawa pada rapat paripurna berikutnya.
Ananda menegaskan bahwa seluruh tahapan administrasi usulan hak angket sebenarnya telah dilewati. Mulai dari pengajuan oleh sedikitnya 10 anggota DPRD yang berasal dari lebih dari satu fraksi hingga penjadwalan melalui Badan Musyawarah.
"Banmus kemudian menjadwalkan rapat paripurna pada 10 Juni dan hari ini rapat tersebut telah dilaksanakan," sambungnya.
Menurut Ananda, hambatan muncul ketika syarat kehadiran minimal anggota tidak terpenuhi. Dari total 55 anggota DPRD Kaltim, sedikitnya harus hadir 41 orang untuk membuka rapat paripurna hak angket.
"Kan harus mencapai tiga perempat dari jumlah anggota DPRD. Dengan jumlah sebanyak 55 orang, tadi yang hadir hanya 32 anggota, dan akhirnya ditunda untuk dijadwalkan kembali pada rapat paripurna berikutnya," jelasnya.
Ia menerangkan apabila kuorum tercapai, maka rapat akan berlanjut pada penyampaian penjelasan dari para pengusul hak angket, dilanjutkan pandangan fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan.
Kegagalan rapat tersebut memunculkan kritik dari sejumlah elemen masyarakat yang menilai DPRD tidak serius merespons tuntutan publik terkait hak angket. Menanggapi hal itu, Ananda membantah adanya unsur pembiaran.
Ia mengungkapkan bahwa sebelum rapat dilaksanakan, DPRD bahkan telah berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi.
Politikus Partai PDIP ini juga mengungkapkan bahwa selama masa skorsing dilakukan berbagai upaya untuk menghubungi anggota yang belum hadir.
"Menurut saya, DPRD hari ini telah menjalankan apa yang menjadi tuntutan dan keresahan masyarakat," pungkasnya.
Berdasarkan data kehadiran yang disampaikan, seluruh fraksi sebenarnya hadir dalam rapat tersebut, namun jumlah anggota yang hadir sangat bervariasi. Fraksi PDI Perjuangan menjadi penyumbang kehadiran terbesar dengan sembilan anggota, disusul Gerindra tujuh anggota, PKB enam anggota, PKS empat anggota, Demokrat tiga anggota, PAN-NasDem dua anggota, dan Golkar hanya satu anggota.
"Hari ini saya ditugaskan mewakili pimpinan DPRD untuk memberikan keterangan kepada media karena pimpinan lainnya sedang mengikuti agenda lain, termasuk rapat bersama Banggar dan TAPD," ujarnya.
Ia memastikan usulan hak angket tidak berhenti meskipun kembali mengalami penundaan. Apabila rapat berikutnya masih gagal memenuhi kuorum, maka mekanisme penjadwalan ulang akan kembali ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
"Yang pasti, agenda ini harus tetap berjalan sesuai mekanisme,” pungkasnya.
Kegagalan rapat tersebut memicu kekecewaan publik yang telah menaruh perhatian besar terhadap usulan hak angket. Di luar gedung dewan, situasi mulai memanas hingga memicu aksi demonstrasi jilid III.
Sebelumnya, aksi demonstrasi besar-besaran menyasar kantor Gubernur dan DPRD Kaltim di Samarinda, pada peringatan Hari Kartini 21 April. Aksi tersebut melibatkan ribuan mahasiswa dan elemen masyarakat sipil.
Aliansi masyarakat kemudian menetapkan tenggat satu bulan kepada DPRD Kaltim untuk mengeksekusi pakta integritas.
Masyarakat melakukan protes, mulai dari dugaan praktik KKN, politik dinasti, keberadaan TAGUPP, polemik Bankaltimtara, hingga rencana renovasi Kantor Gubernur dan rumah jabatan gubernur yang disebut bernilai Rp25 miliar. Mereka juga meminta aparat penegak hukum melakukan investigasi terhadap sejumlah kebijakan Pemprov Kaltim yang dianggap bermasalah.




