EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Pelaku usaha angkutan laut wisata didorong memenuhi standar usaha yang telah ditetapkan pemerintah agar operasional berjalan aman, legal.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 yang menjadi acuan bagi seluruh penyelenggara wisata bahari.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan usaha angkutan laut wisata masuk kategori usaha berisiko menengah tinggi sehingga harus memenuhi berbagai persyaratan sebelum beroperasi.
Menurutnya, aspek keselamatan menjadi prioritas utama karena layanan ini berkaitan langsung dengan aktivitas pelayaran dan perlindungan penumpang.
"Keselamatan penumpang, keamanan pelayaran, kesehatan lingkungan, dan standar pelayanan juga perlu diperhatikan," katanya.
Untuk penyelenggara wisata domestik sendiri, pelaku usaha diwajibkan memiliki Sertifikat Standar Persetujuan Pengoperasian Angkutan Laut Khusus. Sementara usaha wisata laut luar negeri wajib mengantongi Sertifikat Standar Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional.
Selain perizinan operasional, sertifikat standar usaha juga harus diunggah melalui sistem OSS paling lambat satu tahun setelah usaha berjalan. Bagi kapal wisata yang menyediakan fasilitas akomodasi, pemilik usaha diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Sehat Akomodasi.
Pemenuhan standar juga mencakup penyediaan perlengkapan keselamatan seperti alat pemadam api ringan (APAR), perlengkapan P3K, sistem komunikasi, hingga fasilitas evakuasi darurat.
Di samping itu, pengelola kapal wisata wajib menerapkan pengelolaan limbah, mendukung upaya konservasi lingkungan laut, serta memiliki prosedur penanganan keadaan darurat yang jelas.
Untuk ketersediaan kru kapal diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi dan keterampilan pelayaran seperti Certificate of Competency (CoC) dan Certificate of Proficiency (CoP) serta mengikuti pelatihan secara berkala.
DPMPTSP Bontang mengingatkan bahwa pelaku usaha yang mengabaikan pemenuhan standar dapat dikenakan pengawasan khusus hingga sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau standar dipenuhi sejak awal, usaha akan lebih mudah berkembang dan mendapat kepercayaan wisatawan. Standar itu dibuat untuk memastikan wisatawan merasa aman dan nyaman saat menggunakan layanan wisata," katanya.

