EKSPOSKALTIM, Bontang - Ketua DPD PSI Bontang, Ali Ridho Lapatau, membantah dalil gugatan perdata yang diajukan mantan Wali Kota Basri Rase. Ridho menegaskan tidak pernah meminjam uang maupun membuat perjanjian utang-piutang secara langsung dengan Basri sebagaimana yang disebutkan dalam gugatan.
Kendati begitu, Ridho menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan seluruh pembuktian kepada pengadilan.
“Saya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan dan percaya bahwa pengadilan adalah tempat yang tepat untuk menguji seluruh fakta dan alat bukti,” kata Ridho dalam keterangannya.
Ia juga meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tidak bersalah serta tidak membentuk opini seolah-olah perkara tersebut telah diputus oleh pengadilan.
“Oleh karena itu, saya juga berharap semua pihak menghormati asas praduga tidak bersalah dan tidak membentuk opini publik seolah-olah perkara ini telah diputus. Sampai hari ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dalil dalam gugatan tersebut terbukti,” ujarnya.
Ridho secara tegas membantah tudingan bahwa dirinya pernah meminjam uang dari Basri Rase. Ia juga mengaku tidak pernah membuat perjanjian utang-piutang secara langsung dengan mantan kepala daerah tersebut.
“Saya perlu menegaskan bahwa saya tidak pernah meminjam uang dari Bapak Basri Rase dan tidak pernah melakukan perjanjian utang-piutang secara langsung dengan beliau sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan,” tegasnya.
Karena itu, Ridho mempersilakan Basri Rase untuk membuktikan seluruh dalil yang diajukan melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Karena itu, saya mempersilakan Bapak Basri untuk membuktikan seluruh dalilnya melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Untuk menghadapi gugatan tersebut, Ridho mengaku telah menunjuk kuasa hukum. Penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada tim hukum agar seluruh persoalan disampaikan melalui mekanisme yang berlaku.
“Saya telah menyerahkan sepenuhnya proses penanganan gugatan tersebut kepada kuasa hukum saya agar seluruh persoalan disampaikan dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Oleh karena itu, saya memilih untuk tidak berpolemik atau berdebat melalui media,” ujarnya.
Meski tengah berhadapan dalam perkara hukum, Ridho mengaku tetap menghormati Basri Rase yang telah dikenalnya selama beberapa tahun terakhir. Ia bahkan menyebut masih menyimpan sejumlah bukti yang menurutnya relevan dengan hubungan keduanya.
“Saya tetap menghormati Bapak Basri sebagai orang yang telah saya kenal selama beberapa tahun terakhir. Bahkan dalam beberapa kesempatan beliau pernah meminta bantuan saya untuk menyelesaikan beberapa hal, dan saya masih memiliki bukti-bukti yang relevan,” ungkapnya.
Namun demikian, Ridho menegaskan tidak ingin membawa hal-hal di luar pokok perkara ke ruang publik karena menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia pun mengajak masyarakat untuk menunggu hasil persidangan dan tidak terpengaruh oleh opini yang berkembang sebelum adanya putusan pengadilan.
“Saya mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum, menahan diri dari pembentukan opini yang dapat memengaruhi persepsi publik, serta menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum. Saya meyakini bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses persidangan yang adil, objektif, dan berdasarkan alat bukti, bukan melalui opini yang berkembang di ruang publik,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses gugatan perdata yang diajukan Basri Rase masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan terkait pokok perkara tersebut.
Sebagai informasi, Basri Rase sebelumnya mengajukan gugatan perdata terhadap Ali Ridho Lapatau ke Pengadilan Negeri Bontang. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 21/Pdt.G/2026/PN Bon dan saat ini masih dalam proses persidangan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bontang, gugatan itu berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum atas pinjaman dana yang diklaim belum dikembalikan. Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menghukum tergugat mengembalikan dana sebesar Rp1,8 miliar beserta bunga, serta menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai mencapai Rp29,3 miliar.
Kini, perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan. Upaya mediasi yang sebelumnya ditempuh para pihak tidak mencapai kesepakatan sehingga pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan oleh majelis hakim.



