PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

SPMB Samarinda Diwarnai 36 Aduan, Pemkot: Masalahnya Bukan Kurang Bangku

Home Berita Spmb Samarinda Diwarnai 3 ...

Di tengah gelombang aduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, Pemerintah Kota Samarinda mengungkap temuan yang mematahkan anggapan soal krisis bangku sekolah.


SPMB Samarinda Diwarnai 36 Aduan, Pemkot: Masalahnya Bukan Kurang Bangku
Kantor Inspektorat Samarinda: Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menindaklanjuti aduan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Tahun Ajaran 2026/2027, Senin (13/7/2026). Ekspos/Sintya

EKSPOSKALTIM, Samarinda – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Tahun Ajaran 2026/2027 di Samarinda sempat diwarnai riak aduan masyarakat. Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bergerak cepat. Dari total 36 aduan yang masuk, lebih dari separuhnya kini telah berhasil dituntaskan.

Menariknya, hasil evaluasi pemkot membongkar fakta baru. Sengkarut SPMB tahun ini ternyata bukan karena Samarinda kekurangan kursi sekolah, melainkan akibat ketidaksesuaian antara sebaran daya tampung sekolah dengan lokasi domisili dan sekolah pilihan calon siswa.

Plt. Inspektur Inspektorat Samarinda, Firdaus Akbar, menegaskan bahwa dalam bergerak, tim yang dibentuk berdasarkan SK Wali Kota ini bekerja secara lintas sektoral yang diisi oleh Inspektorat, Dinas Pendidikan, Diskominfo, hingga Tim Wali Kota Akselerasi Pembangunan (TWAP).

Berdasarkan data pemutakhiran per 10 Juli 2026, sebanyak 19 dari 36 anak yang masuk pos aduan kini sudah resmi mengantongi status siswa di SMP negeri.

"Alhamdulillah sebanyak 19 siswa sudah mendapatkan solusi dan mendapatkan sekolah. Sementara 17 murid sisanya masih berada dalam proses penanganan," ujar Firdaus dalam konferensi pers, Senin (13/7/2026) sore.

Firdaus menambahkan bahwa penempatan 19 siswa ini dilakukan berdasarkan sisa kuota yang tersedia, dengan catatan tidak ada lagi sistem pilih-memilih sekolah secara subjektif.

Firdaus meluruskan miskonsepsi yang beredar di masyarakat terkait kelangkaan bangku sekolah. Secara agregat, daya tampung SMP negeri di Samarinda masih menyisakan ruang yang cukup lega. Pasca-pengumuman SPMB, tercatat ada 595 kursi kosong yang berasal dari sisa kuota, calon siswa yang tidak mendaftar ulang, serta pencabutan berkas.

Dari jumlah tersebut, 199 kursi sudah terisi (termasuk 19 siswa dari jalur aduan), sehingga saat ini masih tersedia 396 kursi kosong yang tersebar di berbagai SMP negeri.
Tantangan terbesarnya ada pada distribusi dan pola pikir masyarakat yang masih terpaku pada label "sekolah favorit".

Selain itu, ia menekankan bahwa pengawasan ketat dilakukan demi menjaga integritas sistem sesuai arahan Wali Kota Samarinda.

"Sesuai dengan tagline Bapak Wali Kota untuk pengawasan pelaksanaan SPMB ini, kata beliau zero tolerance. Beliau tidak mentolerir sama sekali praktik-praktik masa lalu, seperti praktik titip-menitip, intimidasi, atau tekanan," tegas Firdaus.

Berdasarkan verifikasi faktual, Inspektorat mencatat bahwa jalur zonasi atau domisili menjadi pemicu utama ketidakpuasan orang tua. Dari 36 aduan, 33 kasus (91,67 persen) berkaitan dengan jalur domisili murni. Sisanya adalah kombinasi domisili dengan afirmasi (1 aduan) serta prestasi akademik (2 aduan).

Terkait aduan masyarakat yang menyebut adanya manipulasi jarak atau pergeseran peringkat secara mencurigakan, Firdaus memberikan penjelasan berbasis data ilmiah.

Validasi jarak diukur secara otomatis berbasis sistem informasi geografis (GIS) saat orang tua menentukan titik koordinat rumah sebagai titik nol.

“Jarak dari rumah ke sekolah itu tertolak otomatis oleh sistem jika sudah melebihi jarak terjauh pendaftar lain, walau hanya selisih 1 atau 2 meter," terangnya.

Pergeseran peringkat selama masa pendaftaran adalah konsekuensi logis dari sistem real-time. Posisi peserta akan otomatis bergeser ke bawah jika ada pendaftar baru yang memiliki parameter lebih prioritas (seperti jarak yang lebih dekat). Pemkot bahkan melakukan kroscek langsung ke Kementerian Sosial untuk menguji validitas syarat afirmasi pendaftar. Ditemukan kasus di mana pelapor berada di Desil 6, padahal syarat mutlak jalur afirmasi wajib berada di Desil 1 sampai 4, sehingga sistem otomatis menolaknya.

Aduan-aduan yang masuk ini mayoritas mengarah pada sekolah-sekolah padat peminat, seperti SMPN 10, SMPN 4, SMPN 5, SMPN 40, SMPN 38, SMPN 22, dan SMPN 24.

Lanjutnya, untuk 17 siswa yang belum terdaftar, Pemkot Samarinda melalui Dinas Pendidikan sedang merumuskan langkah operasional terukur. Mulai dari validasi status untuk menghindari data ganda, rekonsiliasi sisa daya tampung per sekolah, hingga menawarkan pilihan sekolah alternatif yang realistis di pinggir kota dengan mempertimbangkan aksesibilitas transportasi.

Lebih jauh, Firdaus menyebut penempatan siswa hanyalah bagian kecil dari misi tim pengawas. Pemkot Samarinda berkomitmen melakukan audit teknis digital secara menyeluruh terhadap aplikasi SPMB, mulai dari log aplikasi hingga log verifikasi oleh pihak IT Kominfo.

"Jadi, ini bukan kesimpulan awal bahwa telah terjadi pelanggaran, melainkan upaya perbaikan tata kelola pendidikan ke depan," kata Firdaus.

Sebagai informasi, total kuota efektif SMP negeri di Samarinda tahun ini mencapai 9.866 kursi, dengan 9.432 murid telah diterima pada seleksi utama (tingkat keterisian 95,60 persen). Jalur domisili tetap menjadi motor utama dengan menyerap 6.539 murid (69,33 persen).

Firdaus mengimbau kepada 17 orang tua wali murid yang masih dalam proses penanganan agar terus memantau informasi dari kanal resmi, melengkapi dokumen pendukung, dan segera memberikan konfirmasi atas tawaran sekolah alternatif yang diberikan oleh Dinas Pendidikan.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :