Sebanyak 2.079 lowongan kerja dari 86 perusahaan ditawarkan dalam Job Market Fair (JMF) 2026 di Balikpapan
EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan resmi membuka bursa kerja Job Market Fair (JMF) 2026 di Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome, Selasa, (14/7).
Pameran kerja rutin yang menjadi klaster pertama dari dua rangkaian tahunan ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari hingga Rabu, 15 Juli 2026.
Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar menerangkan, sebanyak 86 perusahaan berpartisipasi dengan menyediakan 2.079 lowongan untuk 69 jabatan. Jumlah ketersediaan lowongan ini terbilang unik karena hampir berimbang dengan total pencari kerja (pencaker) yang mendaftar secara daring, yakni sebanyak 2.086 orang.
Melihat tipisnya selisih angka tersebut, Disnaker menargetkan angka penyerapan tenaga kerja tahun ini bisa melampaui capaian tahun lalu yang dinilai lesu.
“Hasil evaluasi bursa kerja tahun lalu menunjukkan serapan belum maksimal, kurang lebih hanya 46 persen. Tahun ini harapannya perusahaan bisa merekrut lebih dari 50 persen pencaker,” kata Adamin , Selasa (14/7/2026).
Adamin menjelaskan, jika minimal 1.000 lowongan dari total kuota yang tersedia dapat terisi penuh, hal tersebut akan sangat signifikan untuk menekan angka pengangguran di Kota Minyak.
Proses Rekrutmen Terganjal Tiga Masalah Klasik
Meski demikian, Disnaker mengakui adanya hambatan klasik yang kerap mengganjal proses rekrutmen. Beberapa kendala utama di antaranya adalah minimnya minat pencaker terhadap bidang yang ditawarkan, ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan formal, serta tuntutan perusahaan akan pengalaman kerja khusus dan kepemilikan sertifikasi profesi.
Untuk mengatasi jurang pemisah kualifikasi tersebut, Disnaker Balikpapan tengah merancang program pelatihan dan pemagangan yang lebih terarah.
Adapun posisi lowongan kerja terbanyak pada JMF edisi Juli ini masih didominasi oleh bidang sales marketing, mekanik mesin, mekanik alat berat, hingga pramuniaga.
Di sisi lain, Adamin mengingatkan seluruh perusahaan partisipan untuk tunduk pada aturan ketenagakerjaan, terutama terkait keberpihakan kepada kelompok rentan. Perusahaan wajib mengalokasikan kuota khusus bagi penyandang disabilitas minimal 2 persen dari total lowongan yang dibuka.
Disnaker juga mewajibkan pihak perusahaan mengirimkan laporan hasil rekrutmen paling lambat dua bulan pasca-kegiatan. Laporan ini nantinya akan digunakan sebagai basis data mentah sekaligus bahan evaluasi utama untuk pembenahan gelaran JMF berikutnya.



