PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Dari Kepala Bidang Jadi Ahli Muda, Dua ASN Nunukan Gugat SK Bupati

Home Berita Dari Kepala Bidang Jadi A ...

Dua ASN Pemerintah Kabupaten Nunukan mempersoalkan penurunan jabatan mereka melalui gugatan ke PTUN Samarinda. Mereka menilai SK Bupati Nunukan Nomor 288 Tahun 2026 tidak hanya keliru menempatkan jenjang jabatan. 


Dari Kepala Bidang Jadi Ahli Muda, Dua ASN Nunukan Gugat SK Bupati
Dua kuasa hukum penggugat, M. Taufik dan rekannya, berfoto di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda seusai menghadiri sidang perdana gugatan dua ASN Kabupaten Nunukan terkait penurunan jabatan, Kamis (20/8). Foto: Dok. Kuasa Hukum

EKSPOSKALTIM, Samarinda – Sengketa penurunan jabatan dua aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Nunukan memasuki proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

Sidang perdana gugatan terhadap Bupati Nunukan tersebut digelar Kamis (20/8). Dua penggugat, Mutiq Hasan Nasir dan Rachmansyah, hadir bersama kuasa hukum mereka, M. Taufik dari Kantor Hukum Muin & Partner.

Sementara itu, Bupati Nunukan selaku pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan perdana tersebut.

Gugatan diajukan untuk mempersoalkan Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor 288 Tahun 2026 yang mengubah jabatan kedua ASN tersebut.

Mutiq sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian pada jabatan administrator atau setara Eselon III.B.

Dalam SK tersebut, ia ditempatkan sebagai Analis Hukum Ahli Muda.

Rachmansyah juga mengalami perubahan serupa. Sebelumnya menjabat Kepala Bidang Ketenagaan, Kurikulum, Sastra dan Perizinan atau setara Eselon III.B, ia ditempatkan sebagai Pranata Komputer Ahli Muda.

Pihak penggugat menyebut perubahan tersebut sebagai demosi atau penurunan jabatan.

Persoalkan Jenjang Jabatan


"Dalam materi gugatan, penggugat mempersoalkan dasar hukum yang digunakan dalam penempatan jabatan baru tersebut," ujar kuasa hukum keduanya. 

Salah satu dasar yang digunakan adalah Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Menurut dalil penggugat, ketentuan tersebut mengatur penyetaraan jabatan administrator ke jenjang Jabatan Fungsional Ahli Madya.

Karena itu, penempatan kedua penggugat pada jenjang Ahli Muda dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, dalil tersebut masih menjadi bagian dari materi gugatan dan harus diuji dalam proses persidangan.

Penggugat juga mengaitkan perubahan jabatan tersebut dengan ketentuan disiplin ASN.

Mereka merujuk Pasal 8 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang mengatur penurunan jabatan setingkat lebih rendah sebagai salah satu bentuk hukuman disiplin berat.

Dalam gugatan disebutkan, kedua ASN tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dan memiliki catatan kinerja yang dinilai baik.

Atas dasar itu, penggugat mempertanyakan dasar penerapan penurunan jabatan terhadap mereka.

Uji Kewenangan Bupati

Selain mempermasalahkan jenjang jabatan, gugatan juga menguji kewenangan pemerintah daerah dalam menerbitkan keputusan tersebut.

Penggugat mendalilkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Mereka menilai kewenangan dalam penataan jabatan semestinya digunakan untuk kepentingan administrasi pemerintahan dan pengelolaan birokrasi, bukan untuk menurunkan jenjang karier ASN tanpa dasar yang sesuai.

"Penggugat juga mendalilkan adanya pelanggaran terhadap asas kepastian hukum dan asas kecermatan dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)," ujar kuasa hukum keduany, Taufik. 

Salah satu persoalan yang mereka ajukan berkaitan dengan penentuan jenjang jabatan dan angka kredit yang menurut penggugat semestinya menjadi pertimbangan dalam penempatan jabatan fungsional.

Melalui gugatan tersebut, kedua ASN meminta majelis hakim PTUN Samarinda membatalkan SK Bupati Nunukan Nomor 288 Tahun 2026.

Mereka juga meminta pemulihan kedudukan hukum dan jabatan ke jenjang yang menurut mereka sesuai dengan ketentuan kepegawaian.

Sidang perdana ini menjadi awal proses pengujian terhadap keputusan tersebut. Karena perkara masih berada pada tahap awal persidangan, seluruh dalil yang disampaikan penggugat masih merupakan argumentasi hukum yang akan diuji bersama jawaban pihak tergugat dan alat bukti para pihak.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :