PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Penguasaan Ilegal Lahan Tahura Bukit Suharto, PT Singlurus Pratama Dikenai Denda Rp147,3 Miliar

Home Berita Penguasaan Ilegal Lahan T ...

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil kembali 111,71 hektare kawasan Tahura Bukit Soeharto yang disebut dikuasai secara tidak sah oleh PT Singlurus Pratama.


Penguasaan Ilegal Lahan Tahura Bukit Suharto, PT Singlurus Pratama Dikenai Denda Rp147,3 Miliar
Plang penguasaan kembali aset negara di kawasan Tahura Bukit Soeharto yang dipasang Satga PKH, Senin (31/8/2026). Penertiban aktivitas tambang ilegal PT Singlurus Pratama dilakukan sebagai langkah tegas menjaga zona penyangga IKN. Foto: Eksposkaltim/Erik

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil tindakan tegas dengan menguasai kembali 111,71 hektare kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang diduga dikuasai secara tidak sah oleh PT Singlurus Pratama, Senin (31/8).

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pemerintah menghitung potensi denda administratif terhadap perusahaan tersebut mencapai Rp147 miliar lebih.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bentuk penegakan kedaulatan hukum dan kedaulatan hutan terhadap praktik-praktik ilegal.

Langkah tegas ini diambil setelah melalui serangkaian verifikasi lapangan sejak Oktober 2025, penelusuran dokumen otentik, hingga pemeriksaan terhadap manajemen PT Singlurus Pratama.

Baca juga : https://www.eksposkaltim.com/berita-15558-siapa-kiki-barki-konglomerat-yang-tambangnya-disita-satgas-pkh-di-kaltim.html

Dari serangkaian tindakan itu, ditemukan bukti-bukti yang akurat dan saintifik telah terjadi penggunaan kawasan hutan secara ilegal dalam kawasan hutan konservasi, yaitu Taman Hutan Raya Bukit Soeharto.

"Total luas areal terdampak mencapai 111,71 hektare," ujar Barita di lokasi penindakan. 

Penindakan di areal yang berdekatan langsung dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) ini, kata dia, membawa pesan geopolitik dan strategis yang kuat.

Pemerintah, sambungnya, menegaskan tidak akan memberikan ruang toleransi terhadap kegiatan ilegal di wilayah penyangga (buffer zone) IKN demi mewujudkan konsep smart forest city yang bersih dari kejahatan lingkungan.

Selain berdampak strategis bagi IKN, penguasaan kembali lahan ini krusial untuk rehabilitasi ekologis dan mitigasi bencana.

Penghentian operasional tambang ilegal ini sekaligus mengikat perusahaan pada kewajiban hukum mutlak untuk melakukan reklamasi penutupan lubang tambang serta reforestasi kawasan taman hutan raya yang rusak.

 

Langkah ini juga penting untuk mencegah bahaya erosi, banjir bandang, dan ancaman pencemaran air asam tambang di aliran sungai sekitar.

Pelaksanaan penertiban ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang mengamanatkan Satgas PKH untuk melakukan penguasaan kembali kawasan hutan ilegal, penagihan denda administratif, serta pemulihan aset negara.

Barita menambahkan bahwa korporasi yang memiliki izin resmi tidak perlu khawatir karena Satgas hanya menindak kegiatan ilegal dan tetap melindungi ekosistem bisnis yang patuh aturan.

"Begitu cara kerja Satgas, kuasai, lakukan denda administratif, telusuri, verifikasi, dan validasi. Apabila dari hasil kegiatan hari ini ditemukan ada indikasi pelanggaran hukum, tentu akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Barita.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :